Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh
Abstract
Abstract: The Concept of Restorative Justice in the Settlement of Child Theft Case Based on Islamic Law and Aceh Customary Law. This study reviews the settlement of child theft cases at the Customary Court level in Aceh using restorative justice attributed to Islamic law and customary law. The legal basis of restorative justice within the positive law is regulated in Child Criminal Justice Act number 11/ 2012. The purpose is to seek a fair settlement for children in conflict with law emphasizing on restoring back the original condition, not retaliation. This study finds out that the concept of restorative justice are also known in Customary law of Aceh, In the resolution of cases of child theft, restorative justice is carried out by customary justice at the village level through a negotiation forum to achieve a win-win solution.
Abstrak: Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh. Penelitian ini mengulas penyelesaian kasus pencurian oleh anak dengan menggunakan restorative justice pada tingkat peradilan adat di Aceh, dikaitkan dengan hukum islam dan hukum adat. Dasar hukum restorative justice dalam hukum [positif] diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam hukum Adat Aceh, konsep restorative justice juga dikenal guna mewujudkan perdamaian dengan putusan win-win solution. Dalam penyelesaian kasus pencurian oleh anak, restorative justice dilaksanakan secara musyawarah melalui peradilan adat tingkat gampong.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Cet. I, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
Poernomo, Bambang, Asas- asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Effendi, Satria MZ., Arbitrase dalam Islam, Mimbar Hukum, No.16 Tahun V, Jakarta: Al-Hikmah, 1994.
Sumaryono, E., Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1985.
Sumpramono, Gatot, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Djambatan, 2000.
Zehr, Howard, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottdale, Pennsylvania; Waterloo, Ontario: Herald Press, 1990.
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Avonius, Leena, dan Sehat Ihsan Shadiqin, Adat dalam Dinamika Politik di Aceh, Banda Aceh: ICAIOS, 2010.
Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.
Reksodipoetro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Liebmann, Marian, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet I, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Ashshiddieqy, Muhammad Hasby, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni, 1992.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Atmasasmita, Romli, (ed), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Mukantardjo, Rudy Satriyo, Ketentuan Pidana dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Materi Disampaikan Pada Acara Ceramah Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Jumat, 27 Agustus 2010.
Candra, Septa, Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 2, Agustus 2013.
Soeaidy, Sholeh, dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak, cet. ke-1, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001.
United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nations Publication, 2006.
Amdani, Yusi, Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa), Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 48, No. 1, Juni 2014.
Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP, Seri 3, Jakarta: Elsam, 2005.
Arifin, Zaenal, Arbitrase dalam Perspektif Hukum Islam, Majalah Himmah, Vol. VII No. 18 Januari -April 2006.
Ulya, Zaki, Refleksi Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus di Aceh, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, Juni 2014.
http://www.un.org/documents/ga/res/40/a40r033.htm, diakses 20 Januari 2016.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519065e9ed0a9/penyelesaian-perkara-pencurian-ringan-dan-keadilan-restoratif, , diakses 20 Januari 2016.
http://evacentre.blogspot.co.id/p/restorative-justice-di-indonesia.html, diakses 20 Januari 2016
http://kbbi.web.id/tahkim, diakses 20 Januari 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1130
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.