KAFA’AH: SOLUSI MENCIPTAKAN KELUARGA YANG KUAT DALAM MENOPANG KETAHANAN NASIONAL

Dian Ramadhan

Abstract


Kehidupan yang plural dan multikultural seperti sekarang ini, faktor agama saja tidak cukup dalam memilih pasangan suami maupun istri. Maka diperlukan faktor-faktor lain untuk merealisasikan keluarga bahagia sebagaimana yang diharapkan. Upaya tersebut bukanlah suatu hal yang mutlak, namun keberadaannya akan menentukan baik tidaknya dalam membangun suatu tatanan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kafa’ah sebagai solusi dalam menopang ketahanan nasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang terdapat dalam kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Kafa’ah akan dapat menciptakan keluarga yang sakinah, yakni sebuah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya. Pasangan yang kafa’ah diharapkan mampu menjadi penopang keluarga madani yang kuat, karena dengan hadirnya pasangan yang sepadan baik dalam pendidikan ataupun agamanya. Akan dapat menciptakan keturunan atau keluarga yang baik karena dilahirkan dari orangtua yang kafa’ah. Sehingga Indonesia melahirkan generasi yang kuat melalui konsep kafa’ah.

Full Text:

PDF

References


Al-Jurjani. Al-Ta’rifat. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1988.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Jami’ Al-Shoghir Min Ahadits Al-Basyir Al-Nadzir. Dar Al-Hadits: Mesir, 2016.

Gani Abdullah, Abdul. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Pers, 2008.

Ibrahim Jamal, Muhammad. Fiqh Al-Mar’ah al-Muslimah. Semarang: Asy-Syifa, 1980.

Junaedi, Dedi. Keluarga Sakinah. Jakarta: Akademika Pressindo, 2007.

Latif, Nasaruddin. Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga Dan Rumah Tangga. Bandung: Pustaka Hidayah, 2001.

Mufidah. Psikologi Keluarga Islam. Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2004.

Republik Indonesia, Departemen Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2009.

Republik Indonesia, Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Tafsirnya Jilid 2 (Juz 4-6). Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah Jilid 7. Bandung: PT. Al-Ma’arif, n.d.

Sayuti, Najmah. “Al-Kafa’ah Fi Al-Nikah.” Kafa`ah: Journal of Gender Studies Vol. 5, No. 2 (November 18, 2015).

Yudowibowo, Syafrudin. “Tinjauan Hukum Perkawinan Di Indonesia Terhadap Konsep Kafa’ah Dalam Hukum Perkawinan Islam.” Yustisia Jurnal Hukum Vol. 1, No. 2 (May 2, 2012)..

Zuhayli, Wahbah al-. Tafsir Al-Munir Jilid 2. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Zuhayli, Wahbah al-, and Abdul Hayyie Al-Kattani. Fiqih Islam wa adillatuhu Jilid 9. Kuala Lumpur: Darul Fikir, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i2.7414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: