ANALISIS PERBANDINGAN BATAS USIA PERKAWINAN DI MESIR DAN INDONESIA

Fathul Mu'in, Hendriyadi Hendriyadi

Abstract


Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam di Mesir hokum keluarga yang berlaku saat ini tidak lagi hanya mengikuti hukum klasik para imam Mazhab seperti Hanafi dan Syafi’i, tetapi lebih komprehensif dengan mengadopsi mazhab-mazhab lainnya yang dianggap relevan selain mengambil bentuk hukum baru. Hukum keluarga di Mesir jika dibandingkan dengan hukum keluarga di Indonesia, ada sejumlah materi yang memiliki persamaan dan perbedaan. Usia perkawinan di Mesir adalah 18 tahun bagi laki-laki dan usia 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Indonesia umur laki-laki dan perempuan yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun.Batas usia minimum perkawinan antara dua Negara tersebut sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda. Namun, Indonesia lebih progresif karena di antaranya mempertimbangkan faktor kesehatan dan psikologis.

Full Text:

Untitled PDF

References


Adhim, F. Indahnya Pernikahan Dini. (Yogyakarta: Gema Insani, 2002).

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. Ke-1, Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 1997.

Atiyah Mustafa, Ensiklopedi Islam, Jilid III ,Jakarta: PT.Ikhtiar baru van Hoever, 1994. T.P., 1992.

Daud Rasyid, Islam Dalam Berbagai Dimensi, Jakarta:Gema Insani Press, 1998. Johannes den Heijer, Syamsul Anwar, Islam Negara dan Hukum, Jakarta : INIS, 1993. Fathur Rahman, Ilmu Waris PT. Al.Maarif, Bandung, 1975.

Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkup Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Depag R.I, 2001.

Fathur Rahman, Ilmu Waris (PT. Al.Maarif, Bandung, 1975).

Helmi Karim, Kedewasaan Untuk Menikah diterjemahkan oleh Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary dari Problematika Hukum Islam Kontemporer Cetakan. II (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996).

Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Cet. I, Jakarta: Sinar grafika, 1995.

Jalaludin, Psikologi Agama, Cet. III (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).

Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinana Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia (INIS, 2002).

Kompas.com, DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun, diakses Kamis, 28 November 2019.

Kumanto Sunarto, Pengantar Sosiologi (Jakarta: Penerbitan Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia, 2004).

Masiah, Resiko Kehamilan Di Usia Remaja, dikutip dari http//massiahonly.blogger/

Moh. Haitami Salim, Pendidikan Agama dalam Keluarga (Jogjakarta: Arruz Media, 2013).

Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Malang: UIN Malang Press, 2008).

Muhammad Siraj, “Hukum Keluarga di Mesir dan Pakistan” dalam Johannes Den Heijer dan Syamsul Anwar, [ed], Islam, Negara dan Hukum, Jakarta: INIS, 1993.

Muhammad Tahir Azhariy, Negara Hukum : Suatu Studi tentang prinsip-Prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Priode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta : Bulan Bintang, 1992.

Mudzhar, Atho, “Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern”, dalam Mimbar Hukum, No. 12, Jakarta: Ditbinbapera Islam, 1994.Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, The Indian Law Institute, New Delhi, 1972.

Netty Hartati, Islam dan Psikologi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Santrock, J. W. Life Span Development: Perkembangan masa hidup, Edisi 5 (Jakarta: Erlangga, 1995).

Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, The Indian Law Institute, New Delhi, 1972.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i1.7086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:


El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law