The Transition of Child Custody Due to Apostasy: An Approach Based on Children's Rights and the Objectives of Shariah
Abstract
Abstract : Ketentuan hukum Islam menetapkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk, hak asuh anak diberikan kepada ayah. Ayah kandung tidak terima atas pembaptisan tersebut dan menggugat ke pengadilan untuk mengambil hak asuh anak tersebut. Pengadilan memutuskan hak asuh anak diberikan kepada ayah kandung. Tulisan ini mengkaji bagaiamana pandangan hak asasi anak dan maqashid syariah terhadap putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka, sumber data utama berupa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk menegaskan bahwa meskipun hak asuh anak yang belum mumayyiz biasanya jatuh kepada ibu, pengecualian berlaku dalam kasus murtadnya ibu. Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi kebutuhan sosial dan kepentingan terbaik anak. Putusan ini menciptakan preseden penting dalam konflik pengasuhan terkait perbedaan keyakinan, serta melindungi hak anak sambil mempertahankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam konteks maqashid syariah, keputusan ini berfokus pada pemeliharaan agama dan kesejahteraan anak, dengan orientasi pada kemaslahatan umat.
Kata Kunci : Hak asuh anak; Murtad; Mumayiz; Maqashid Syariah
Full Text:
PDFReferences
Alwaton, Yogie Alwaton. “Jurnalisme Advokasi Pada Project Multatuli Dalam Isu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.” Jurnal Spektrum Komunikasi 11, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37826/spektrum.v11i2.509.
Efendi, Zulfan. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.Dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru).” Teraju 2, no. 01 (2020): 1–34. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62.
Hermanto, Agus, Iman Nur Hidayat, and Syeh Sarip Hadaiyatullah. “Peran Dan Kedudukan Mediasi Di Pengadilan Agama.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (December 2021): 34–59. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11292.
Hidayatul Ulya, Fawzia, Fashi Hatul Lisaniyah, and Mu’amaroh Mu’amaroh. “Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Bapak.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 1 (2021): 101–17. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.176.
Holid, Muhammad. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian : Studi Kasus Kasus Murtadnya Seorang Ibu Di Lombok Timur Bondowoso.” Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024): 12–29.
Islami, Irfan. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 181–94. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715.
Mahfudin, Agus, and Fitrotunnisa. “Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2019): 129-130file:///C:/Users/HP14s/Downloads/23-DasSoll.
Muh. Anshori, M.Zaenal Arifin. Fiqih Munakahat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
“Putusan Nomor 1640/Pdt.G/2021/PA.Kla,” n.d.
“Putusan Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk,” n.d.
“Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Putusan Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk,” n.d.
Rahmaningsih, Aziza Aziz, and Retanisa Rizqi. “Agama Dan Moral Dalam Pembentukan Substansi Dan Struktur Hukum.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 2, no. 2 (December 2022): 149–66. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i2.13884.
Rofiq, Muhammad Khoirur. “Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad).” Journal of Islamic Studies and Humanities 6, no. 2 (2021): 97–110. https://doi.org/10.21580/jish.v6i2.8171.
Sirajuddin, Iim Fahimah, and Aziyaty Fadila. “Analisis Putusan Nomor 833/Pdt.G/2022/Pa.Bn Tentang Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Karena Ibu Murtad Perspektif Maqashid Syariah.” QIYAS : JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN 8, no. 2 (2022): 371–80.
Sudrajat, Nur. “Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Peralihan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Dengan Alasan Ibunya Murtad (Studi Di Desa Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung).” Skripsi Ilmu Administrasi Negara, 2019.
Tanjung, Dhiauddin, Mhd Yadi Harahap, and Fadlan Fuadi. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan ( Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam ).” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 105 (2019): 581–600. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060.
Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i2.25666
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by: