Perkawinan Metudau Dalam Kewarisan Pada Masyarakat Lampung Saibatin Menurut Hukum Islam

Annisa Saraswati, Muti Aulia Zahro Tunnur, Mahkamah Mahdin

Abstract


Perkawinan metudau  yaitu berarti  muli (perempuan) akan meninggalkan keluarganya dan tidak mendapat warisan dari keluarganya, baik harta dan juga adoq dari keluarga asal. Adapun barang bawaan kebayan ini dinamakan benatok, terhadap barang benatok hak dan kekuasaannya tetap pada istri dan suami tidak berhak atas benatok. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung dan bagaimana akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung serta akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari perkawinan metudau yaitu tidak mendapatkan harta warisan dari keluarga meliputi harta benda, tidak mendapatkan gelar (adoq) dari keluarga perempuan serta putusnya hubungan dengan keluarga. Pandangan hukum Islam bahwa seorang anak perempuan meskipun sudah melakukan perkawinan tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan sebagaimana yang ia peroleh sebelum menikah. Perkawinan juga bukan merupakan sebab terhalangnya mendapatkan kewarisan, karena dalam Islam yang menyebabkan tidak mendapatkan warisan yaitu, pembunuhan, berlainan agama, berlainan negara dan putusnya hubungan karena perkawinan. Namun perkawinan metudau yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung sudah menjadi tradisi atau adat untuk tidak mendapatkan warisan dari keluarganya.

Kata Kunci: Perkawinan, Kewarisan, Hukum Islam.


Full Text:

PDF

References


Abi Sofyan dan Iskandar Syah, Muhammad. “Tradisi Manjau Dalam Perkawinan Adat Lampung Pepadun Di Kampung Kartajaya.” Jurnal Pendidikan Dan Penelitian Sejarah (PESAGI) 2, no. 5 (2014): 2. http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/6197.

Adenisatrawan. “Eksistensi Dan Resistensi Hukum Adat Perkawinan Suku Tolaki Dalam Era Digital (Studi Kasus: Kabupaten Konawe Selatan).” Jurnal Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 111–22. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/5651/3322/15762.

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Ahmad Zuhri, Syukri, Tuti Handayani. “Konsep Khitbah (Peminangan) Dalam Perspektif Hadis Rasulullah SAW.” Shahih: Jurnal Ilmu Kewahyuan 4, no. 2 (2021): 60–82. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.51900/shh.v4i2.11094.

Akmal Hakim, (Tokoh Adat), ‘Perkawinan Metudau,’ Wawancara, 03 April 2024.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani, 2016.

Azikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2005.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2004.

Bunyana Sholihin. Metodologi Penelitian Syari’ah. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2018.

Darussalam, Andi. “Peminangan Dalam Islam (Perspektif Hadis Nabi SAW).” Jurnal Tahdis 9, no. 2 (2018): 162. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/tahdis/article/7537/6137.

Fatmawati, (Pelaku Metudau), ‘Perkawinan Metudau,’ Wawancara, 29 Februari 2024.

Gegana, Tomi Adam, and Abdul Qodir Zaelani. “Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 1 (2022): 16–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12495.

Haar, Ter. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Terjem. Soebekti). Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya. Bandung: PT Citra Adytia Bakti, 2003.

Imron, Ali. Pola Perkawinan Saibatin. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2005.

Indra, Gandhi Liyorba, M Yasin Arif, and Abdul Qodir Zaelani. “The Ideal Age for Marriage in The Compilation of Islamic Law ( KHI ) and Psychology.” Jurnal Al-’Adalah 20, no. 1 (2023): 4–11. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v20i1.11598.

Kemal Hakim, (Tokoh Adat), ‘Akibat Perkawinan Metudau,’ Wawancara, 03 April 2024.

Molyadi, Muhammad. Metode Penelitian Praktis Kualitatif & Kuantitatif. Jakarta: Publica Press, 2016.

Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Jurnal Crepido 2, no. 2 (2020): 113. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122.

Nurhayati. Fiqh Dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Purwanto, (Tokoh Adat Gelar Batin), ‘Perkawinan Metudau,’ Wawancara, 03 Maret 2024.

Rohmi Yuhani, Agus Hermanto. Ushul Fiqh Dalil Dan Metode Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2017.

Rosadi, (Pelaku Metudau), ‘Perkawinan Metudau’, Wawancara 29 Februari 2024.

Rusli, Nasrun. Konsep Ijtihad Al-Syaukani. Jakarta: Logos, 1999.

Saputra, Hendri Husin. “Penentuan Akad Nikah Dengan Tradisi Perhitungan Weton Dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah).” Tesis, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, 2020.

Simanjuntak, Suhrawardi K. Lubis dan Komis. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Sohari, Ahmad Sanusi. Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Somawinata, Yusuf. Ilmu Faraidh, Ahli Waris, Bagian Penerimaan Waris Dan Cara Pembagian Waris. Tanggerang Selatan: Sintesis, 2013.

Subagio, Jiko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Rafika Aditma, 2014.

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 1999.

Wandi, Sulfan. “Eksistensi ’Urf Dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2018): 181. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3111.

Yuda Lesmana, (Masyarakat), ‘Perkawinan Metudau,’ Wawancara, 03 April 2024.

Zahro, Abu. Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.

Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Zainuddin, Faiz. “Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat Dan ’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam.” LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 9, no. 2 (2015): 379–96. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.93.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i1.23094

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:


El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law