The Injustice of the Mayorat Inheritance System in the Lampung Saibatin Indigenous Community towards Women
Abstract
Hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih pluralistik, ada hukum waris Islam, hukum waris Barat dan hukum waris adat. Di Indonesia, ketiga sistem hukum waris itu, masih berlaku sampai sekarang. Salah satunya pembagian harta waris masyarakat adat lampung Saibatin menggunakan sistem kekerabatan patrilineal. Sistem Kekeluargaan patrilineal menarik keturunan menurut garis bapak, dimana kedudukan anak laki-laki lebih tinggi dibandingkan kedudukan anak perempuan, termasuk dalam kewarisan perempuan tidak dihitung sebagai ahli waris. Dalam kekeluargaan patrilineal, harta pusaka dari orangtuanya tidak dibagi dan dikuasai anak tertua. Sistem pewarisan semacam ini dalam hukum adat disebut sistem mayorat. Artinya hak pakai, hak mengolah dan memungut hasilnya dikuasai sepenuhnya oleh anak laki laki tertua, dilihat dari teori keadilan ini memunjukkan bahwa anak perempuan bagi masyarakat adat Saibatin diperlakukan tidak adil sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan mayorat. Penelitian ini berbasis lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari analisis permasalahan menyatakan bahwa dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak perempuan apabila sudah menikah akan menjadi keluarga dari suaminya dan keluar dari kerbat orangtuanya. Sedangkan, ketidakadilan yang dikonstruksi dan dilanggengkan oleh tradisi tersebut menjadi hukum bagi masyarakat adat Lampung Saibatin
Full Text:
PDFReferences
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogyakarta: EKONISIA, 2005.
Baihaqi, Ahmad. “Sistem Kewarisan Mayorat Laki-Laki Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Muslim (Studi di Kecamatan Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung).” Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik 10, no. 1 (2019). https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i1.3035.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahnya. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2018.
“Gagasan tentang hukum progresif pertama kali muncul tahun 2002 . Gagasan itu muncul melalui artikel yang ditlis Prof. Satjipto Rahardjo pada harian Kompas dengan judul Indonesia membutuhkan Penegakan Hukum Progresif, tanggal 15 Juni 2002,” t.t.
Haar, Ter. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (terjem. Soebekti). Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Nusirwan. “Pembagian waris adat Suku Sai Batin Lampung dalam perspektif hukum islam dan gender.” Tesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Powers, David S. Peralihan Politik Kekayaan Kritik Historis Hukum Waris, terj. Arif Maftuhin. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Sumur, 1983.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
S, Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin. Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Muamalat, Munakahat, Jinayat. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Soepomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1977.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Rafika Aditma, 2014.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2004.
———. Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya, 1990.
Wignjodipuro, Surojo. Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat. Bandung: Alumni, 1979.
Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i1.22936
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by:
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law