Sistem Pernikahan Nyakak Masyarakat Adat Lampung Saibatin Perspektif Mubadalah

Nadiya Ihda Millah, Asep Kusmawan

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengetahui hukum dari tradisi sistem pernikahan nyakak masyarakat adat lampung saibatin menurut Mubadalah. Sistem pernikahan nyakak adalah status perkawinan yang menempatkan posisi perempuan mengikuti jalur kekerabatan laki-laki atau keluarga dari suaminya atau sistem kekerabatan Patrilineal. Setelah menikah secara otomatis terjadi peralihan peran dan tanggungjawab yang sebelumnya dikuasai oleh keluarga istri kemudian berpindah kepada keluarga suami. Secara tidak langsung pada perkawinan Nyakak menempatkan perempuan dalam posisi diambil atau ambil anak, anak perempuan dibeli oleh keluarga laki-laki, bersamaan dengan penyerahan sejumlah uang serta barang yang dibutuhkan oleh keluarga perempuan. Penelitian ini berbasis lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasilnya. sistem pernikahan nyakak perspektif Mubadalah masyarakat adat Lampung Saibatin dinilai ada dampak kemudaratannya, karena sangat menyudutkan hak perempuan, perempuan menikah nyakak juga dinilai tidak memiliki hak untuk keluarga besarnya dan tidak mempunyai kewajiban pula untuk membantu kesulitan yang dialami oleh orang tua kandungnya. konsep mubadalah itu menekankan bahwa antara laki-laki dan perempuan itu sama, dalam hal ini sama yang dimaksud adalah kesalingan dan juga kerjasama yang dibangun antara laki-laki dan perempuan  harus seimbang perbuatan hukumnya. Jadi, sesuai dengan perkembangan zaman hukum adat atau kebiasaan dalam hal ini pernikahan adat Lampung saibatin seharusnya mengikuti tetapi dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokalnya.

References


Amrullah, Ahmad. Indahnya Keluarga Islami. Cet. 1. Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2021.

Anwar, Saiful. “Perkawinan Jojokh Pada Masyarakat Lampung Saibatin di Kabupaten Pesawaran dalam Perspektif Hukum Islam.” Uin Raden Intan Lampung, 2017.

Bahasa, Kamus Pusat. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Darmodiharjo, Darji. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Fajar Agung, 1987.

———. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cet. 1. Bandung: Mandar Maju, 1992.

Hermi Yanzi, Adelina Hasyim, Meli Septania. “Implementasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Proses Upacara Pernikahan Adat Lampung Saibatin.” Jurnal Kultur Demokrasi 2, no. 2 (2017).

Ibnu, Mandzur. Lisan al-Arab. Kairo: Dar al-Hadits, 2003.

Idham. “Praktek Perkawinan Masyarakat Adat Lampung Sebatin Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, Hukum Adat, dan Hukum Positif di Indonesia (Kajian Yuridis, Sosiologis, dan Ekonomis).” Uin Raden Intan Lampung, 2022.

Isnaeni, Ahmad, dan Kiki Muhamad Hakiki. “Simbol Islam dan Adat dalam Perkawinan Adat Lampung Pepadun.” KALAM 10, no. 1 (23 Februari 2017): 193. https://doi.org/10.24042/klm.v10i1.341.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Makki, Hud Leo Perkasa. “Analisis Hukum Islam terhadap Uang Jujur (Jojokh) dalam Perkawinan Adat Lampung Pesisir.” Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (1 Maret 2017): 107. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1007.

Mulia, Siti Musdah. Indahnya Islam Menyuarakan Kesetaraan Dan Keadilan Gender. Yogyakarta: SM dan Naufan Pustaka, 2014.

———. Keadilan Dan Kesejahteraan Gender. Cet. II. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 2003.

Rasjidi, Lili. Pengantar Filsafat Hukum; Apakah Hukum Itu? Bandung: Ramadja Karya, 1988.

Rohi Baalbaki, Al-Mawrid. A Modern Arabic-English Dictonary. Lebanon: Dar El-Ilm Lilmalayin, 1995.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah; Pesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Cet. V. Jakarta: Lentera Hati, 2006.

Syarifuddin, Amir. Usul Fiqh. Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2001.

Tobibatussaadah. Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1. Yogyakarta: IDEA Press yogyakarta, 2013.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Dzurriyyah, 2010.

Zuhaili, Wahbah az-. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr, 1986.

Zuhraini. Sistem Perkawinan Adat Lampung. Bandar Lampung: Penerbit Fakultas Syari’ah, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: