Talak Gaib Perspektif Hukum Keluarga Islam

Muhamad Zainuri

Abstract


Perceraian adalah kondisi suami dan istri yang memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya, serta biasanya tidak tinggal serumah lagi. Keduanya juga setuju menandatangani surat-surat hukum yang mengesahkan perceraian mereka. faktor penyebab terjadinya percerpian :Istri tidak peduli kepada suami contoh istri jarang memasak, Istri boros dalam hal keuangan, Istri meninggalkan suami ketika seorang suami sakit atau tidak bisa apa-apa (Covid 19). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya perceraian dan Untuk mengetahui bagaiamana syarat-syarat proses percerain ghaib. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang dan keadaan sekarang dan interaksi lingkungan yang terjadi pada suatu satuan sosial. Penelitian ini peneliti langsung ke lapangan, terlibat dengan masyarakat setempat. Terlibat dengan partisipan atau masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempertegas hipotesis-hipotesis agar dapat membantu dalam menjelaskan data, keadaan dan gejala-gejala yang signifikan mengenai Analisis Proses Terjadinya Talak Perceraian Ghaib Suami Terhadap Istri. Perceraian ini merupakan solusi yang tepat telah diputuskan oleh kedua pasangan suami istri untuk menjalin suatu hubungan perceraian, proses percerian ghaib ini sudah dilalui pemohon dalam menunggu waktu selama enam bulan untuk bisa dapat sidang karena pihak termohon tidak diketahui keberadaannya

Kata Kunci: Proses Cerai Talak Ghaib, Suami Terhadap Istri


References


A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013.

Halida Damayanti, Mengenal Cerai Ghaib Yang Dapat Dilakukan Secara Hukum, Justika Hukum Online, 2022

Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturaan Perkawinan Di Indonesia, Djambatan, Jakarta,1985

Hurlock, Elizabeth B. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga, 2011

Luh Surini Yulia Savitri, Pengaruh Perceraian pada Anak, Jakarta, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional, 2011

Maimun, Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri, (Pamekasan, DUTA MEDIA, 2018)

Muhamad Syaifuddin , et.all,Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

M Zainuri Metode Penelitian, Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga metode penelitian diunduh hari selasa 03 Oktober 2023

R. Subekti, dan Tjitrosubidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Citra Umbara, Bandung, 2015

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam jis. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:


El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law