Childfree Controversy in the Perspective of Islamic Law and Human Rights

Febriansyah Febriansyah

Abstract


Tulisan ini akan mengkaji tentang childfree dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan medis atau hak reproduksi dan Hak Asasi Manusia. Childfree diartikan sebagai kesepakatan suami-isteri untuk memilih atau menolak untuk tidak memiliki anak setelah adanya hubungan seksual dalam pasangan tersebut. Keberadaan fenomena childfree menuai kontroversi di kalangan pemikir hukum Islam. Sebab, hal tersebut dianggap bertentangan dengan salah satu fitrah manusia sebagai makhluk yang bereproduksi. Selain itu, childfree juga dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan, yakni sebagai sarana memperoleh keturunan. Perspektif seperti ini tentu perlu diperluas lagi, karena hanya memandang pernikahan sebatas pada fungsi reproduksi belaka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan bentuk jaminan perlindungan dalam hukum terutama hak asasi perempuan, keputusan untuk childfree merupakan hal yang tidak mempengaruhi dalam hubungan pernikahan. Hal tersebut berkegantungan oleh tubuh perempuan. Oleh sebab itu, keputusan childfree ialah hak perempuan dan hak pribadi seseorang. Dalam hal ini hak reproduksi yang dimiliki oleh seorang perempuan, namun alangkah lebih baik jika proses kehamilan yang tidak memberikan dampak buruk bagi perempuan untuk mempertimbangkan lagi untuk menerapakn childfree dalam kehidupannya. Dalam perspektif hukum Islam, status hukum childfree menyesuaikan dengan kondisi dan penyebab keputusan tersebut diambil oleh pasangan suami istri

Full Text:

PDF

References


Akbar, Nano Romadlon Auliya, dan Muhammad Khatibul Umam. “Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas‟udi Dan Al-Ghazali.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 3, no. 2 (2021).

Anshor, Maria Ulfa. Kesehatan Reproduksi Bagi Komunitas Islam. Jakarta: Pucuk Pimpinan Fatayat NU dan Yayasan Mitra Inti, 2005.

Augustine, Saint, dan Philip Schaff. “A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church.” Grand Rapids 4 (2015).

Aulia, Muhammad. Childfree, Bagaimana Muslim Harus Bersikap? Lembang: eBook, 2021.

Chrastil, Rachel. How to be Childless: A History and Philosophy of Life Without Children. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Fadhlullah, Muhammad Husein. Dunia Perempuan dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000.

Ghazaly, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-. Ihya’ Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr, 1431.

Hadi, Abdul, Husnul Khotimah, dan Sadari. “Childfree dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqh dan Perspektif Pendidikan Islam.” Journal of Educational and Language Research 1, no. 6 (2022).

Hanandita, Tiara. “Konstruksi Masyarakat Tentang Hidup Tanpa Anak Setelah Menikah.” Jurnal Analisa Sosiologi 11, no. 1 (Januari 2022).

Indah, Dania Nalisa, dan Syaifuddin Zuhdi. “Fenomena Tanpa Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maqashid Al-Shari’ah.” Surakarta, 2021.

J. Ealey. “Rejecting reproduction: The National Organization for non-Parents and Childfree Activism in 1970s America.” Journal of Women’s History 28, no. 1 (2016).

Khairunnisa, Andi Akhirah. “Penerapan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum oleh Pemerintah Daerah.” Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) 5, no. 1 (Juni 2018).

Khasanah, Uswatul. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 3, no. 2 (2021).

Maier, Corinne. No Kids: 40 Good Reasons Not to Have Children. Toronto: Emblem Editions, 2009.

Mas’udi, Masdar F. Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan (Dialog Fiqih Pemberdayaan). Bandung: Mizan, 1997.

Mulia, Musdah. Muslimah Sejati. Bandung: Marja, 2011.

Muni, Abd. “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia.” Al-’Adalah 23, no. 1 (April 2020).

Muntaha, Ahmad. “Hukum Asal Childfree Dalam Kajian Fiqih Islam.” Nahdatul Ulama (blog), 2023. https://Islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hukum-asal-Childfree-dalam-kajian-fiqih-Islam-CuWgp.

Nugraha, Rivaldo Alfi. “Childfree Dalam Tujuan Pernikahan Perspektif Imam Al-Ghazali.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2023.

Nuroh, Siti, dan M. Sulhan. “Fenomena Childfree Pada Generasi Milenial Ditinjau Dari Perspektif Islam.” An-Nawa: Jurnal Studi Islam 4, no. 2 (2022).

Oxford University Press. “Oxford Learner’s Dictionaries,” 2023.

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/childless?q=childless.

Rohmah, Siti. “Boleh Tidak Setuju Tapi Jangan Menghakimi Childfree.” Alif.id (blog), 2023. https://alif.id/read/siroh/boleh-tidak-setuju-tapi-jangan-menghakimi-Childfree.

Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7, no. 2 (Desember 2016).

Sapinatunajah, Puput, Tantan Hermansyah, dan Nasichah. “Analisis Content Influencer Gitasav Pada Statement ‘Childfree’ Dalam Prespektif Islam.” Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Media Sosial (JKOMDIS) 2, no. 3 (November 2022).

Sasmiti, Seno Aris. “Pemikiran Masdar Farid Mas’udi Tentang Hak Reproduksi Wanita.” Buana Gender 15, no. 1 (Juni 2020).

Triwahyuningsih, Susani. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018).

Tunggono, Victoria. Childfree & Happy: Keputusan Sadar untuk Hidup Bebas-Anak. Yogyakarta: Buku Mojok Group, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:


El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law