Prevention of Early Child Marriage in Karanganyar

Syaifuddin Zuhdi, Syafin Al Imais, Widi Astuti

Abstract


Perkawinan anak usia dini pada zaman modern ini telah menjadi tren dalam  kalangan masyarakat yang semakin tahun mengalami peningkatan. Sehingga dalam upaya mencegah perkawinan anak usia dini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Implementasi Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan dalam mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, karena masih banyaknya kasus perkawinan anak usia dini dan adanya peningkatan permohonan dispesasi kawin yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Upaya DP3APPKB Kabupaten Karanganyar dalam mencegah perkawinan anak usia dini dilakukan melalui upaya preventif, kuratif, dan penguatan lembaga. Namun upaya ini belum berjalan secara maksimal, karena masih banyak hambatan serta belum didukung dengan adanya regulasi hukum yang mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar, saran rekomendasi yang dapat diberikan bahwa perlu adanya sinkronisasi peraturan-peraturan yang ada dan perlunya aturan pelaksana bagi setiap bidang, sehingga perkawinan usia dini dapat dicegah.

Full Text:

PDF

References


Absori, Absori, and Sigit Sapto Nugroho. “The Transcendental Paradigm Of The Development Of Legal Law.” Journal of Transcendental Law 1, no. 1 (September 20, 2019): 1–16. https://doi.org/10.23917/jtl.v1i1.8786.

Badan Pusat Statistik. “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” Jakarta, 2020.

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Center for Reproductive Rights. “Child Marriage In South Asia International And Constitutional Legal Standards And Jurisprudence For Promoting Accountability And Change.” New York, 2020.

DP3APPKB Kabupaten Karanganyar. “Jumlah Perkawinan Anak Usia Dini Di Kabupaten Karanganyar 2019.” Karanganyar, 2019.

Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (2016): 136–41.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Theory and Methodology of the Normative Legal Research). Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Karanganyar,” 2022.

Mesraini, Mesraini, Indra Rahmatullah, and Abdul Alim Mahmud. “Teori Hukum Feminisme Dan Kaidah Fikih Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Hakim Nomor.10/PDT.P/2017 Di Pengadilan Agama Bojonegoro).” PALASTREN Jurnal Studi Gender 13, no. 1 (June 2020): 139. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i1.6807.

Mujiburrahman, Mujiburrahman, Nuraeni Nuraeni, Farida Herna Astuti, Ahmad Muzanni, And M Muhlisin. “Pentingnya Pendidikan Bagi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini.” Community : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (August 2021): 36–41. https://doi.org/10.51878/community.v1i1.422.

Nosita, Sri, and Syaifuddin Zuhdi. “Determination of Adult Status in Positive Law in Indonesia After Enacted Law Number 16 of 2019.” SIGn Jurnal Hukum 4, no. 1 (May 15, 2022): 15–29. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.132.

Redjeki, Rr Dwi Sogi Sri, Nita Hestiyana, and Riska Herusanti. “Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.” Dinamika Kesehatan: jurnal kebidanan dan keperawatan 7, no. 2 (2016): 30–42.

Setyawan, Ade Wahyu. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (June 2021): 81–89. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1660.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Subarsono, A G. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori Dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Suyoto. “Wawancara Pribadi, Karanganyar, 16 Desember 2020, Pukul 08.30 WIB.” 2020.

Tirmidzi, Tirmidzi. “Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2020).

“Undang - Undang No 1 Tahun 1974,” 1974.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: