Persepsi Pelaku Perceraian Terhadap Cerai di Luar Pengadilan Agama
Abstract
: Secara hukum, perceraian di Indonesia akan dianggap sah bilamana dilakukan melalui Pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Namun realitanya masih banyak terjadi praktik perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan. Seperti halnya yang terjadi dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang. Sebagian masyarakat masih enggan untuk melakukan perceraian di Pengadilan disebabkan kurangnya kesadaran hukum serta keyakinan masyarakat terhadap agama Islam yang tidak mengharuskan adanya prosedur perceraian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Artikel ini membahas tentang persepsi pelaku perceraian tentang perceraian di luar Pengadilan Agama yang dilakukan masyarakat Kecamatan Way Serdang. Jenis penelitian ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga praktik perceraian di luar Pengadilan Agama dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang yakni melalui musyawarah keluarga, pengucapan talak/cerai yang disaksikan secara langsung oleh keluarga, dan melalui media telepon. Persepsi positif ditunjukkan oleh pelaku perceraian terhadap cerai di luar Pengadilan Agama, sedangkan persepsi negatif ditunjukkan terhadap cerai melalui Pengadilan Agama. Persepsi tersebut mereka tunjukkan baik dalam segi konsep hukumnya maupun dari praktis pelaksanannya.
Full Text:
PDFReferences
Aminudin. “Kedudukan Saksi Dalam Talak Dan Rujuk Menurut Imam Al-Syafi’i.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2011.
Asmuni. “Perceraian Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Warta 48 (April 2016).
Azizah, Linda. “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-’Adalah X, no. 4 (2012).
Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2020).
Dariyo, Agoes. “Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga.” Jurnal Psikologi 2, no. 2 (Desember 2004).
Fahmi, Hasyim. “Keabsahan Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Munakahat (Konflik Norma).” Skripsi, Universitas Brawijaya, 2017.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Irwanto. Psikologi Umum: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Prehallindo, 2002.
Ningsih, Dwi Anjar Kurnia. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget (Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah).” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro, 2020.
Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Rakhmat, Jalaluddin. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Depok: RajaGrafindo Persada, 2016.
Ropei, Ahmad, and Ramdani Wahyu Sururie. “Dinamika Penjatuhan Talak Melalui Whatsapp Dalam Paradigma Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.” Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 11, no. 1 (June 2021).
Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, no. 2 (Desember 2016).
Sukardi. Metodologi PenelitianPendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Yaqin, Husnul. “Keabsahan Perceraian Yang Dilakukan Dengan Pesan Melalui Media Telepon.” Mimbar Keadilan 12, no. 2 (January 2020).
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by:
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law