Bakti Anak Perempuan Kepada Orang Tua Pasca Menikah

Muhammad Zaki, Mita Maulani

Abstract


Abstrak : Bakti kepada orang tua (birrul walidain) hukumnya wajib bagi seorang anak dan terus berlanjut meskipun anak sudah berumah tangga dan memiliki istri atau suami. Permasalahan biasanya muncul tatkala orang tua butuh perhatian dan perawatan dari anak perempuannya, sedangkan sang anak sudah terikat menjadi istri dari seorang suami yang menuntut harus ditaati. Di masyarakat yang menganut budaya patriarki berlaku prinsip hak suami didahulukan daripada hak istri. Prinsip ini juga mendapatkan legitimasi dari hadis Nabi saw. Prinsip ini terkesan bias gender sehingga perlu kajian kritis. Artikel ini ingin melihat pendapat aktivis gender PSGA tentang bakti anak perempuan kepada orang tuanya pasca menikah, dengan cara wawancara kemudian menganalisa pendapat secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa  hampir semua anggota berpendapat sama yaitu bakti seorang anak perempuan pada orang tuanya pasca menikah tetap wajib. Adapun mana yang harus diprioritaskan antara bakti pada orang tua dengan bakti pada suami, mayoritas berpendapat mendahulukan hak suami jika dalam kondisi normal. Namun dalam kondisi tertentu seperti orang tua dalam keadaan sakit maka bakti pada orang tua harus didahulukan. Menurut salah satu anggota PSGA hadis yang menerangkan bahwa hak suami harus didahulukan daripada hak orang tua perlu dipahami secara kritis dan kontekstual agar tidak terkesan bias gender, dan riwayat larangan istri keluar rumah tanpa izin suami walaupun untuk menengok orang tua yang sakit berstatus lemah (dha’if).

Kata Kunci : Bakti Anak Perempuan, Bakti Kepada Orang Tua, Bakti Anak Pasca Menikah

Full Text:

PDF

References


Al-Albani, Muhammad Nasir al-Din. Ringkasan Shahih Muslim. Terjemahan. Vol. jilid 2. Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad. Ihya’ Ulum al-Din. Vol. Juz II. Kairo: Dar al-Hadits, 1425.

Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf. Riyadhush Shalihin. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Amani, 1999.

Al-Tirmidzi, Abu Isa Ahmad ibn Isa. Sunan al-Tirmidzi. Vol. jilid 6. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994.

Al-Utsaimin, Muhammad Sholeh. “Kewajiban Berbakti Pada Orang Tua.” Al-Manhaj (blog), 8Nopember 2019. http://almanhaj.or.id/2647-kewajiban-berbakti--kepada-orangtua.html.

Ghazali, Abd al-Rahman. Fikih Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.

Haitomi, Faisal. “Reinterpretasi Hadis Ketaatan Istri Kepada Suami Perspektif Mubadalah.” Jurnal al-Dizkra Vol 15 No. 2 (2021). https://doi.org/10.24042/aldzikra.V15i2.9764.

Hasyim, Umar. Anak Saleh. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Ibn Manzhur, Abu al-Fadhl Jamal al-Din Muhammad. Lisan al-’Arab. Vol. Juz 4. Beirut: Dar al-Shadr, 1997.

Maghribi, Fikri Maulana. “Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua.” Skripsi, IAIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri, 2018. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprint3460.

Ma’rifah, Isti’atul. “Ketaatan Istri Terhadap Suami Dalam Prespektif Hadis Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.” Tesis, 2015. http://repository.iiq.ac.id/handle/123456789/609.

Munawir, Ahmad Warson. Al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Quthub, Sayyid. Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an: Di Bawah Naungan Al-Qur’an. Terjemahan. Vol. Jilid 7. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sayyid, Majdi Fathi. Amal yang Dibenci dan Dicintai Allah. Jakarta: Gema Insani Press, 1998.

Syarbini, Jamhari, Amirullah dan Sumantri. Keajaiban Berbakti Pada Orang Tua: Kunci Utama Meraih Sukses di Dunia dan Akhirat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Zulhamdi,“Konsep Pembinaan Birrul Walidain Perspektif Hadis.”IAIN Padangsidempuan,2015.http://etd.iainpadangsidempuan.ac.id/id/eprint4734.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by:


El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law