PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI TURUT MENCARI NAFKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Efrinaldi efrinaldi, Jayusman Jayusman, Rahmat Hidayat Hidayat, Mahmudin Bunyamin

Abstract


Kompilasi Hukum Islam pasal 97 menegaskan bahwa  mantan istri atau mantan suami yang bercerai, masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Keduanya mendapatkan bagian yang sama dengan logika mereka telah menjalankan fungsi dan tugas yang setara; suami bertugas mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Hukum positif di Indonesia tidak membahas tentang pembagian harta bersama terkait istri turut sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Sehingga ia dalam kondisi menanggung double bardon.  Fokus penelitian ini adalah: pembagian harta bersama istri turut mencari nafkah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini bahwa permasalahan  tentang harta bersama tidak diatur dalam perspektif  Hukum Islam Tradisional tidak mengatur hal ini. Namun dalam Hukum Islam Kontemporer mengqiyaskannya dengan masalah Syirkah sedangkan yang lain menjustifikasinya berdasarkan urf dan maslahah. Adapun pembagiannya secara kesepakatan damai antara para pihak. Sedangkan dalam Hukum Positif diatur  dan pembahagiannya masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992

Anugrah, Andi Sudasri, Syahruddin Nawi, dan Sri Lestari Poernomo, Penyelesaian Sengketa Harta BersamaTerhadap Putusan Banding Nomor 08/Pdt.G/2017 Atas Perkara Putusan Pertama No. 267/Pdt/G/2016/PA.Wsp, Jurnal Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.2, No. 11, Nopember 2021, http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/722, diakses tanggal 06 Nopember 2021

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Pres, 2000

Darussamin, Zikri, Armansyah, Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqashid asy-Syari’ah, Jurnal Asy-Syir’ah Vol 51, No 2 (2017), http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/51204, diunduh 08 Juli 2021

Dep P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Fahimah, Iim, Harta Gono Gini Dalam Perspektif Ushul Fikih, 1st International Seminar on Islamic Studies , IAIN Bengkulu , March 28 2019

Firdawaty, Linda, Filosofi Pembagian Harta Bersama, Jurnal ASAS, Nol 8, Nomor 1 tahun 2016, http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1227, diunduh 08 Juli 2021

Ghāzī, al- Muhammad ibn Qāsim ibn Muhammad ibn Muhammad Abū Syamsuddīn, Abdullah, Fathu al-Qarīb al Mujīb fī Syarhi Alfaz at-Taqrīb,Bairut, Dār Ibn Hazm, 2005

Hadikusumo, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum adat, dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990

Harahap, M. Yahya Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Sinar Grafika: Jakarta, 2009

Harahap, M. Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir, 1975

Imansyah, Zuhri, Jayusman, Erina Pane, Efrinaldi, Iim Fahimah, Tinjauan Maqāsid Syarīah Terhadap Perkara Harta Bersama Dan Kontribusinya Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu), Jurnal Ijtimaiyya 13 (1) (2020), 1-20, http://103.88.229.8/index.php/ijtimaiyya/article/view/6344, diakses tanggal 14 Mei 2021

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia. cet. 2. Jakarta: Bulan Bintang.1978

Jafizham, T, Persentuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam, Medan: Mustik.a, 1977

Jamil, Latif, Aneka Hukum Perceraian Indoenesia, Jakarta: Ghia Indonesia, 1982

Jayusman, Zuhri Imansyah, The Decision On Joint Properties In Bengkulu High Religious Court Jurisdiction, Jurnal Ijtihad Vol. 21, No. 1 (2021), pp. 99-134, https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/5441, diakses tanggal 08 Juli 2021

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin, Kamus Ushul Fiqh. Jakarta: Penerbit Amzah. 2005, cet. ke-1

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Khallaf, Abd. Wahab, Masādir at-Tasyrī’ al-Islāmī fīmā lā Nassa fīhā, Beirut: Dar al-Qalam, 1972

Lukito, Ratno, Pergumulan antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: INIS. 1998

Melia, Muzakkir Abubakar, dan Darmawan, Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597k/AG/2016), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 7 No. 3, Desember 2019, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/665, diakses 08 Juli 2021

Muhyidin, Rekonstruksi Kedudukan Harta Pencaharian Isteri Dalam Konsep Harta Bersama Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Islam, Disertasi, Unisula, 2017

Prabawati, Menuk Sukma, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Bagi Istri Yang Bekerja (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara, Nomor 1372/Pdt.G/2011/PaBa), Skripsi IAIN Purwokerto, 2016, http://repository.iainpurwokerto.ac.id/110/, diunduh 08 Juli 2021

Putra, Farid Kristata, Elimartati, Persepsi Masyarakat Dan Pemanfaatan Terhadap Harta Bersama Bagi Istri Yang Bekerja Tinjauan Hukum Keluarga Islam (Studi Jorong Padang Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka), Jurnal Jisrah Vol 1, No 1 (2020), https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/jisrah/article/view/269, diunduh 08 Juli 2021

Rochaeti, Etty, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif, Jurnal Wawasan Yuridika Vol 28, No 1 (2013), h.651, http://www.ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/6, diunduh 14 Mei 2021

Ruhimat, Mamat, Teori Syirkah Dalam Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Berkarir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Prakteknya Di Pengadilan Agama, Jurnal ‘Adliya Vol. 11, No. 1, Juni 2017, https://core.ac.uk/download/pdf/234031856.pdf, diunduh 06 Nopember 2021

Shidqi, Muhammad. Al-Wajīz Fī ‘idāhi Quaid al- Fiqh Al-Kuliyāti, Riyad: Attaubah. 1994 cet 4

Silvia, Debby dan Ashari, Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Saat Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sumbawa Besar no. 378/pdt.g/2019/pa.sub), Jurnal Prolex Volume 1 No. 1, April 2021 http://jurnal.iisbudsarea.ac.id/index.php/ProLex/article/view/5, diakses 14 Mei 2021

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkwinan, Yogyakarta: Liberty, 1986

Sugiswati, Besse, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat, Jurnal Perspektif Volume XIX No. 3 Tahun 2014 Edisi September, http://www.jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/22, diakses 06 Nopember 2021

Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini, Jakarta: Visimedia, 2008

Tholib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI, 1974

Umar, Abd al Rahman ibn Muhammad ibn Husyn ibn ‘, Bughyah al-Musytar syidin t.tp, Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Wignjodipoero Soerojo. Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Jakarta. Toko Agung, cet. 4.

Zahrah, Muhammad Abū, Usūl al-Fiqh, Dār al-Fikr al-‘Arabi,1985

Zahrah, Muhammad Abū, Usūl al-Fiqh, Tt: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958

Zuhaili, az-, Wahbah, Usūl Fiqh al-Islāmī, Beirut: Dar al-Fikr, 2001 Cet 2, Juz 2,




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: