Konseptualisasi HAM Dalam Poligami

Mustafid Mustafid

Abstract


Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan di Indonesia bersifat Monogami walaupun nantinya di bolehkan untuk berpoligami dengan syarat dapat izin dari isteri dan Pengadilan Agama. Poligami mendapatkan tanggapan pro dan kontra di Indonesia. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif karena berbasis kepustakaan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis tentang konsep HAM dalam perkawinan Islam,sumber data buku-buku dan dokumen yang berkaitan dengan tulisan ini. Adapun hasilnya bahwa konsep poligami di dalam HAM tidak ada pasal yang membahas mengenai Poligami, tetapi bisa dilihat di UDRH dan CEDAW, pada pasal 16 dijelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak yang sama, sedangkan pada pasal 18 adanya peluang untuk berpoligami sesuai dengan agamanya masing-masing.

Full Text:

PDF

References


Al Hadad, Al Thohir. Wanita Dalam Syariat dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, dan Setyawan Bima. “Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama,” no. 2 (2015): 8.

Chesterton, Gilbert. When People Begin to Ignore Human Dignity, it Will Not be long before they begin to ignore human rights, dalam “Indonesia dan diplomasi HAM PBB.” Jenewa: Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Perserikatan Bangsa-bangsa dan Organisasi-organisasi Internasional lainnya di jenewa, 2006.

Cook, Rebecca J, dan Lisa M Kelly. Polyginy and Canada’s Obligation’s under International Human Rights Law. Canada: Departemen of Justice Canada, 2006.

Farida, Elfia. “Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (Cedaw) di Indonesia,” 4, 40 (2011).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Thalaq, Rujuk, dan Hukum Kewarisan, Jilid I, cetakan pertama. Jakarta: Yayasan Ihya ‘Ulumuddin Indonesia, 1971.

Kurnia, Eka. Poligami Siapa Takut (perdebatan seputar poligami). Jakarata: Qultum Media, 2006.

Luhulima, Achie Sudiarti. Hak Perempuan Dalam Konstitusi Indoneisa, dalam "Perempaun dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2000.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Salamah, Oleh Umi. “Polemik Poligami Dalam Hukum Islam Tinjauan Hak Asasi Manusia,” 2, I, no. 2 (2019): 17.

Smith, Rhona K.M, Suparman Marjuki, dan DKK. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008.

Suratman, Suratman, dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: ALFABETA, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: