DEVIANT POLYGAMY PRACTICES AND ITS IMPACT ON WOMEN AND CHILDREN: A CRIMINAL LAW ANALYSIS
Abstract
Polygamous marriages can be carried out by first fulfilling the requirements as stipulated in the legislation. But in fact, there are cases of polygamous practices being carried out not in accordance with statutory regulations, and not obtaining permission from the Court, the practice of polygamous marriages is carried out secretly without the knowledge of the first wife and is carried out in sirri. The purpose of this article is to analyze the factors that led to the practice of polygamy in Notoharjo Village, Kec. Trimurjo Kab. Central Lampung, then the implications of deviant polygamy behavior on household harmony and whether deviant polygamous behavior can be punished. This type of article is qualitative, with a case study approach that is analyzed from a criminal law perspective. The primary data source for this article is the perpetrators of deviant polygamy. Data collection techniques through observation, interviews and documentation. The results showed that the factor of deviant polygamy was due to an affair that the first wife did not want to know about. The implications of deviant polygamous marriages are that they result in damage to harmony in the household, and deviant polygamous practices can be subject to criminal sanctions.
Keywords: Deviant Polygamy, Implications and Criminal Sanctions.
Full Text:
PDFReferences
A. Mujab Mahali, Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Quran, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. II, Jakarta: Kencana, 2006
Abdur Rahman I Doi, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Syari'ah 1), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Abdurrahman Fathoni, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Pressindo, 1992
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Al-Maraghy, Tafsir AlMaraghy, Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1382/1963
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007
Anwar Nawawi, M. 2022. “Perlindungan Korban Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 6(2). https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/248.
Asnawi., Habib Sulthon. 2023. “Perkawinan Penganut Aliran Penghayat Kepercayaan Di Provinsi Lampung Dan Dampaknya Terhadap Hak Asasi Perempuan Perspektif: Hukum Keluarga Islam Dan Konvensi Internasional.” dalam DISERTASI Program Doktor (S3) Pascasarjana (PPS) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. http://repository.radenintan.ac.id/22698/.
Asnawi, Habib Shulton. 2011. “Hak Asasi Manusia Dan Shalat (Studi Upaya Penegakan Keadilan Gender Kaum Perempuan Dalam Shalat).” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam.
———. 2012. “Membongkar Patriarkhisme Islam Sebagai Kearifan Budaya Lokal: Sebuah Kritik Terhadap UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 13(2): 223. http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/esensia/article/view/739 (December 11, 2020).
———. 2015. “Status Hukum Dan Ham Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Istinbath Jurnal Hukum (12): 2. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/581 (December 11, 2020).
———. 2018. “Runtuhnya Keadilan Perempuan (Kritik UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perspektif Hak Asasi Manusia).” https://scholar.google.com/scholar?cluster=11752760646969400945&hl=en&oi=scholarr.
———. 2022. Dinamika Hukum Perkawinan Di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Legalitas Perkawinan Kepercayaan Penghayat. Yogyakarta: Bildung. https://penerbitbildung.com/product/dinamika-hukum-perkawinan-di-indonesia-tinjauan-hukum-keluarga-islam-terhadap-legalitas-perkawinan-kepercayaan-penghayat/.
Barzah Latupono, Kajian Juridis Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Keluarga, Bacarita Law Journal Volume 1, Nomor 1. November 2020.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Candra Sabtia Irawan, Perkawinan dalam Islam: Monogami atau Poligami? Yogyakarta : An-naba’, 2007
Deprianti, Poligami Illegal Dan Dampaknya Terhadap Nafkah Keluarga Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru), Skripsi Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2012.
Dian Septiandani dan Dhian Indah Astanti, “Konsekuensi Hukum Bagi Suami Yang Melaksanakan Poligami Yang Melanggar Aturan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam,” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (29 November 2021): 795, https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4314.
Habib Ismail, Habib Shulton Asnawi. 2020. “‘Discrimination Against Wife In The Perspective of CEDAW and Islam Mubādalah.’” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 20(2). https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/4994, hlm. 34.
Habib Shulton Asnawi dan M. Anwar Nawawi. 2022. Hegemoni Patriarkhisme Hak Keadilan Perempuan Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: The Journal Publishing. http://thejournalish.com/ojs/index.php/books/article/view/358.
Habib Sulthon Asnawi. 2011. “Politik Hukum Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Di Indonesia (Studi Tentang Upaya Mewujudkan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Kaum Perempuan Di Bidang Kesehatan Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY).” Program Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (MH UII) Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8766.
J Moleong Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi. 3, Cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Syari'ah 1)
Khoirudin Nasution, Riba & Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 ayat (2). Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Pressindo, 1992
Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 ayat (2). Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Pressindo, 1992.
Muslimin, A. 2019. “Perkawinan Tanpa Dihadiri Wali Perspektif Hukum Islam.” Melayunesia Law 3(2): 1–13. https://myl.ejournal.unri.ac.id/index.php/ML/article/view/7749.
Lihat Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate (Yale University Press, 1992.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukun dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Muhammad Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Muhammad Amin Suma, HimpunanUndang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Muhammad Shahrur, “Nahw Usul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami´terj., Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004
Narbuko Kholid dan Achmadi Abu, Metodologi Penelitian (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016)
Noor Azizah, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alasan-Alasan Poligami di Pengadilan Agama Samarinda", Skripsi, IAIN Samarinda tahun 2008
Norlina, "Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Samarinda tentang Pembatalan Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pdt.G/1998/PA.Smd dan Putusan Nomor 473/Pdt.G/1998/PA.Smd)", Skripsi, (IAIN Samarinda tahun 2003.
Nutfirah, Fenomena Poligami Tanpa Izin Istri Terhadap Kehidupan Rumah Tangga (Analisis Perbandingan Antara Hukum Islam dan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974), Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar 2019
Prastowo, Metodologi Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian.
Raflisman, “Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam.” QIYAS Vol. 1, No. 1, April 2016 1, no. 1 (2016).
Rochxy dan Bayu Lesmana, Pemidanaan Terhadap Pelaku Perkawinan di Bawah Tangan Tanpa Izin Istri Pertama Kajian Putusan Nomor 35/Pid.B/2012/PN.MRS, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 Desember 2013.
Santi Wijaya Hesti Utami, Kesetaraan Gender “Langkah Menuju Demokratisasi Desa" Yogyakarta: IP. Lappera Indonesia, 2001).
Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. VI, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2016).
Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian Cet, 1 Jakarta: Rajawali Press, 2010)
Tabroni, F. (2016). Legal Interpretation of Deconstruction In Criminal Offense of Polygamy. Jurnal Yudisial, 3(937), 281–301. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/i ndex.php/jy/article/view/12/12
Uhar Uharsaputra, Metode Penelitian, Bandung: PT.Rafika Aditama, 2012.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Gafika, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v2i2.20600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
_______________________________________________________________________________________________________
EDITORIAL OFFICE ADDRESS
SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Publisher: Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia.
Address: Jalan Letnan Kolonel H Jl. Endro Suratmin, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia. 35131 Phone: (0721) 5617070, Website: https://www.radenintan.ac.id/
Creative Commons License Attribution-ShareAlike 4.0 International License.