Progressive Legal Justice Paradigm in the Division of Joint Property

Muhammad Shofwan Taufiq, Adhimas Kondang Pribadi

Abstract


Artikel ini mencoba menguraikan paradigma keadilan hukum progresif dalam mengkaji persoalant pembagian harta bersama. Tema ini penting untuk dikaji mengingat tradisi civil law yang dianut sebagai sistem hukum di Indonesia sangat rentan menghadirkan wajah hukum yang cenderung positivistik yang seringkali lupa menyapa rasa keadilan masyarakat. Konsep pembagian harta bersama yang tidak harus memberikan separuh dari harta kepada masing-masing pihak, seharusnya membuat hakim harus berfikir keras dalam menggali informasi yang menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan pembagian harta bersama yang berkeadilan. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif inferensial dan dengan memanfaatkan pendekatan filsafat hukum kajian ini menyimpulkan bahwa untuk sampai pada sebuah putusan hukum yang berkeadilan, tidak cukup dengan keahlian hakim dalam penguasaan metodologi penemuan hukum, melainkan harus ditopang dengan moralitas intelektual hakim. Memotret diskurus pembagian harta bersama melalui lensa keadilan progresif, berarti hakim tidak hanya mengacu pada ketentuan hak atas separuh bagian bagi masing-masing mantan suami istri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan hukum tertulis, melainkan harus mengelaborasi secara mendalam dan komprehensif pelaksanaan peran mantan suami-istri selama hidup berumah tangga.

 

Keyword: Justice, Progressive Law, Joint Property

 


Full Text:

PDF

References


Al-Jazi>ri, Abdurrahma>n, Kitab Al-Fiqh ‘Ala> Al-Maz}a>hib Al-Arba’Ah (Beirut: Da>r al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 2003)

Al-Sarkhasi, Syams al-Din, Al-Mabsu>t} (Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1989)

Al-Sibri, Zakariya, Mas}a>dir Al-Ahka>m Al-Isla>miyyah (Kairo: Da>r al-Ittih}a>d, 1975)

Al-Sya>fi’i, Muh}ammad Idris, Al-Umm (Beirut: Da

Al-Tanu>khi, Ima>m Sahnu>n ibn Sa’i>d, Al-Mudawwanah Al-Kubra (Beirut: Da>r al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1994)

Ali, Mahrus, Membumikan Hukum Progresif (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013)

Bernard L., Tanya, and Dkk, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010)

Daliyo, B., and Dkk, Pengantar Ilmu Hukum : Buku Panduan Mahasisw (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996)

Darmabrata, Wahyono, and Surni Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Fakutlas Hukum Universitas Indonesia, 2004)

Darmawati, ‘Istihsan Dan Pembaruan Hukum Islam’, Al-Fikr, 15.1 (2017), 163

Efrinaldi, ‘Reaktualisasi Hukum Islam, Suatu Kajian Metodologis Dalam Pemikiran Fazlur Rahman’, Mimbar Hukum, 50 (2001), 97

Erlich, Eugen, Fundamental Principles of The Sociology of Law (London: Routledge, 1936)

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama (Bandung: Mandar Maju, 2007)

Hasanudin, Maulana, and Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)

Hasyim, Syafiq, and Dkk, Modul Islam Dan Multikulturalisme (Jakarta: ICIP, 2008)

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri (Ditinjau Dari Sudut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Dalam Hukum Islam) (Jakarta: Bulan Bintang, 1986)

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Empirik-Deskriptif (Bandung: PT. Rineke Cipta, 2008)

Manaf, Abdul, Aplikasi Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Istri Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung (Bandung: Mandar Maju, 2006)

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014)

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016)

Mesraini, ‘Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama’, Ahkam, XII.1 (2012), 59–70

Pound, Roscoe, An Introduction to The Philosophy of Law (London: Oxford University Press, 1922)

Projodikoro, R. Wirjono, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Bandung: Sumur Bandung, 1991)

Qudamah, Ibn, Al-Mughni> (Riyadh: Da>r ‘A>lam al-Kutub, 1997)

Rahardjo, Satjipto, ‘Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif’, Kompas, 15 July 2002

———, Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2006)

———, Sosiologi Hukum : Esai-Esai Terpilih (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010)

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003)

———, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

Russel, Bertrand, Sejarah Filsafat Barat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007)

Satrio, J., Hukum Harta Perkawinan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993)

Simanjuntak, P.N.H., Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016)

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI Press, 1986)

Umar, Iskandar, Istihsan Dan Pembaharuan Hukum Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1994)

Yaswirman, Hukum Keluarga: Karakteristik Dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

Zamzami, Mukhtar, Perempuan & Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)

Zein, Satria Effendi M., 1949- Satria Effendi M. Zein, Haji, Zaenal Arifin, and M. Nurul Irfan, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v3i1.17984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

_______________________________________________________________________________________________________

EDITORIAL OFFICE ADDRESS

SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity

Publisher: Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia.

Address: Jalan Letnan Kolonel H Jl. Endro Suratmin, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia. 35131 Phone: (0721) 5617070, Website: https://www.radenintan.ac.id/


Creative Commons License Attribution-ShareAlike 4.0 International License.