PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP DEMOKRASI PEMILIHAN KEPALA DESA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gunawan, Artikulasi Islam Kultural, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Hepi Riza Zen, Politik Uang Dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah, Jurnal Al‘Adalah, Vol XII. No.3, 2015
http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/kepala-desa/pemilihan-kepala-desa/, 16 juni 2016
https://www.slideshare.net/mobeli/abiyanka/permendagri-no112th2014.pemilihan.kepala.desa
Iqbal Muhammad, Fiqh Siyasah Kontekstuaisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenamedia Group, 2014
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahanya Dilengkapi dengan AsbAbûnnuzul dan Hadits Sahih, Jakarta: SYGMA, 2010
M. Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Islam di Indonesia, jakarta: Rajawali, 2014
Muhammad Al-Buraey, Islam : landasan Alternarif Administrasi Pembangunan, Jakarta: Rajawali, 1986
Mulyawarman, Prilaku Pemilih Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa Kasus Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu KAbûpaten
Kampar, Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, Vol 9, No 01, 2011
Rachmad K Dwi Susilo, Kebijakan Elitisi Politik Indonesia, Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2006
Rasyid Masri, Sosiologi dan Komunikasi Pembangunan Pedesaan, Makassar: Alauddin University Press, 2014
Risma Handayani, Pembangunan Masyarakat Pedesaan, Makassar: Alauddin University Press, 2014
UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU Pasal 72 Tahun 2005 tentang desa, UU nomor 52 tentang masa jabatan Kepala Desa (enam) 6 tahun dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/ijpmi.v12i2.5991
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ijtimaiyya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.