Tafsir QS. An-Nur: 32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza)
Abstract
Abstract
Marriage requires sufficient mental, social, and material readiness to build a household. However, the Al-Qur'an calls for marriage even in a state of poverty.This contradicts the present context which requires preparedness before marriage. This paper aims to explore further the recommendations for marriage in QS. An-Nur: 32 with a few questions. First, what did QS. An-Nur: 32 mean to order marriage even though he was in poverty?. Second, what is the significance of QS. An-Nur: 32 is contextualized in the present context?. This research will use the theory of hermeneutics ma'na cum maghza which was popularized by Sahiron Syamsuddin. This research concludes that the recommendation to marry in a destitute state is not the main purpose of QS.An-Nur: 32, but rather as a liberator for slaves, a recommendation to respect those who cannot afford it, as well as a recommendation to marry for those who are able.
Abstrak
Pernikahan membutuhkan kesiapan mental, sosial, dan materi yang cukup untuk membangun rumah tangga. Namun al-Qur’an berkata lain, al-Qur’an menyerukan untuk menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan kesiapan sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut anjuran menikah dalam QS. An-Nur: 32 dengan beberapa pertanyaan. Apa maksud dan tujuan QS. An-Nur: 32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir? kemudian bagaimana signifikansi dari QS. An-Nur: 32 dikontekstualisasikan dalam konteks sekarang? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penelitian ini akan menggunakan teori hermeneutika ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran menikah dalam keadaan fakir bukanlah maksud dan tujuan utama dari QS. An-Nur: 32, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu, serta anjuran menikah bagi yang telah mampu.
Kata Kunci: Maghza; Menikah; QS. An-Nur.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
‘Ali As-Sabuni, Muhammad. “Rawai’u Al-Bayan: Tafsir Ayat Al-Ahkam". Jilid. 2, t.t.
Arifah Syam, Siti. “Perluasan Rezeki Bagi Orang Menikah Menurut Surah An-Nur Ayat 32.” Skripsi, UIN Sumatera Utara, 2018. http://repository.uinsu.ac.id/5708/ diakses pada 27 November 2019.
At-Tabari, Muhammad Ibn Jarir. “Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an". Jilid. 5. Beirut: Al-Risalah, 1994.
Dina Maudina, Lina. “Dampak Pernikahan Dini bagi Perempuan.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, Vol. 15, no. 2 (2019).
Fadillah, M. “Menikah itu Indah". Yogyakarta: Elangit7 Publishing, 2014.
Fadlyana, Eddy, dan Shinta Larasaty. “Pernikahan Dini dan Permasalahannya.” Jurnal Sari Pediatri, Vol. 11, no. 2 (2009).
Fauzil Adhim, Mohammad. “Indahnya Pernikahan Dini". Jakarta: Gema Insani Press, 2010.
Hermansyah, Dadang. “‘Pernikahan di Ciamis Marak, sebagian karena Hamil di Luar Nikah,’” t.t. diambil dari https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4825534/pernikahan-dini-di-ciamis-marak-sebagian-karena-hamil-di-luar-nikah, diakses pada tanggal 25 September 2020.
Hutabarat, Delvira. “Revisi UUD Perkawinan Disahkan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun,” t.t. diambil dari https://www.liputan6.com/news/read/4063941/revisi-uu-perkawinan-disahkan-usia-minimal-menikah-19-tahun, diakses pada tanggal 25 September 2020.
Ibnu Manzur. “Lisan Al-‘Arab". Kairo: Dar Al-Ma’arif, t.t.
Izzah Fakhriah, Nur. “Anjuran untuk Menyegerakan Nikah: Tafsir Ulama Nusantara atas Surat An-Nur Ayat 32 dan Al-Talaq Ayat 4.” Skirpsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2017. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/37193 diakses pada 27 November 2019.
“Langkah-langkah sistematis yang diterangkan di atas merupakan materi perkuliahan yang penulis dapatkan dalam perkuliahan di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam.” “Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadis,” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Desember 2019.
Mansur, Ali. “Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam". Malang: UB Press, 2017.
Quthb, Sayyid. “Tafsir Fi Dzilal Al-Qur’an di Bawah Naungan Al-Qur’an". Diterjemahkan oleh As’ad Yasin dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
R. King, Roberta, dan Sooi Ling Tan (ed.). ”Uncommon Sounds: Songs of Peace and Reconciliation Among Muslims and Christians". Oregon: Wipf and Stock Publisher, 2014.
Sardi, Beteq. “Faktor-faktor Pernikahan Dini dan Dampaknya di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau.” Jurnal Sosiatri Sosiologi, Vol. 4, no. 3 (2016).
Sitepu, Anwar. “Analisis Efektifitas Kelompok Usaha Bersama Sebagai Instrumen Program Penanganan Fakir Miskin.” Jurnal Sosio Informa, Vol. 2, no. 1 (2016). https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/212/439 diakses pada 12 Desember 2019.
Syamsuddin, Sahiron. “Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an". Yogyakarta: Nawasea Press, 2017.
———. “Ma’na cum Maghza Approach to The Qur’an: Interpretation of Q. 5:51.” Jurnal Advances in Social Science , Education and Humanities Research, Vol. 137 (2017).
Thobroni, M., dan Aliyah A. Munir. “Meraih Berkah dengan Menikah". Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2010.
Wantjik Saleh, K. “Hukum Perkawinan Indonesia". Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v14i2.7010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Winceh Herlena, Muads Hasri
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
Al-Dzikra [ISSN: 1978-0893, e-ISSN: 2714-7916] published by Faculty of Ushuluddin and Religious Study, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Office: Gedung Dekanat Lama Lt. 2, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-dzikra/index, email: aldzikra@radenintan.ac.id
Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur'an dan al-Hadits is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.