Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif

M Said Jamhari

Abstract


Dalam hukum Islam, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman, baik hukuman dunia maupun hukuman akhirat. Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud. Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan. Ketentuan hukum positif juga demikian, setiap pelaku tindak pidana, seperti tindak kejahatan tersebut, diancam dengan hukuman salah satunya hukuman “penjara”. Lamanya hukuman penjara bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Para narapidana ditempatkan di rumah tahanan dan dicabut kemerdekaannya namun selama menjalani hukuman makan dan minumnya ditanggung oleh negara.

Keywords


had; zina; pidana Islam

Full Text:

PDF

References


‘Arabî, al-, Ibn, Ahkâm al-Qur’an, Jil. III, Mesir: Isa al-Halabi, 1968.

Departemen Agama RI, al-Hidayah: Alquran Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka,Banten: Kalim, t.t.

Majah, Ibn, Sunan Ibn Majah, al-Maktabah al-Syamilah, Juz. II.

Mawardi, al-, al-Ahkâm al-Sulthâniyah, Mesir: Dâr al-Fikr, tt.

Muslim, Shahîh Muslim, al-Maktabah alSyamilah,Juz. III.

Rusyd, Ibn, Bidâyah al-Mujtahid, Juz. II,terj. Abdurrahman, Semarang: al-Syifa, 1996.

Shaleh, Q, Ayat-ayat Hukum, Bandung: Diponegoro, 1976. Zahrah, Abû, al-Jarîmah wa al-‘Uqûbah fîFiqh al-Jina’i, Ttp.: Dâr al-Fikr, t.t.

R. Sughandi, KUH Pidana dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional, 1986.

Projodikiro,Wiryono, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Eresco, 1969.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Jakarta: Pustaka Amani, 1983




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i1.270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2012 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.