Death Penalty For Drugs Dealers and Traffickers From The Perspective of Islamic Law

Zainab Ompu Jainah, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani

Abstract


This article examines the Islamic legal perspective on the application of capital punishment against drug dealers/traffickers. The aim is to find out whether these provisions are in accordance with the rules of Islamic law or not. This study uses a normative juridical approach which is carried out by examining legal norms or norms related to the object of discussion. This study finds out that Islamic law does not explicitly regulate drug crime, including determining sanctions for the dealers/traffickers. Islamic law only regulates the crime of liquor (khamer). Therefore, this criminal act can be included in the category of jarîmah ta’zîr which its legal sanctions are left to the authorities policy. Although this crime can be classified as a common crime, it is reasonable that the dealers/traffickers of the illicit goods are given severe punishment, even until sentenced to death, as this crime has a tremendously adverse effect not only for individuals but also for society and the nation as a whole. The sanction is in accordance with the principles of ushûl fiqh.

Keywords


death penalty, drugs dealers, Islamic law

Full Text:

PDF (English)

References


Atmassmita, Romli. "Ekstradisi dalam Meningkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum." Indonesian J. Int'l L. 5 (2007): 1.

Beridiansyah. "Sistem Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Komparatif antara Indonesia dan Malaysia)," Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 16, No. 2, (Desember 2016): 238.

Badan Narkotika Nasional. "Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini." Jakarta: BNN (2007).

Cholis, Nur. "Hukum Pidana Mati Gembong Narkoba dalam Perspektif Al-Qur’an." el-Faqih: Jurnal Pemikiran & Hukum Islam 1, No. 2 (Desember 2015): 63-64.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2007).

Eleanora, Fransiska Novita. "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)." Jurnal hukum 25, no. 1, (2018): 439-452.

Faisal, Said Muhammad, and Ledy Diana. "Peranan Badan Narkotika Kabupaten Kampar (BNK) Kampar dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar." Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4, no. 2, (2018): 1-15.

Gerrardette Philips, “Death Penalty: the Present Day Threat to Human Life”, Melintas, an International Journal of Philosophy and Religion 30. No. 1, (2014): 2.

Hannani. "Eksekusi Mati di Indonesia (Perspektif Teori Hudud Muhammad Syahrur)." DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 15, no. 1, (2017): 94-108.

Handayani, Febri. "Pidana Mati Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum dan Kaitannya dengan Hukum Islam (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru)." Hukum Islam 16, no. 1, (2016): 47-70.

Hanafi. "Analisis Terkait Sanksi Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Voice Justisia 1, No. 2, (September 2017): 21-22.

Ihsan, A. Ghozali. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Semarang: Basscom, 2015.

Istighfar, Wildan Akbar, and Pujiyono Nyoman Serikat. "Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Praktik Pemidanaan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia." Diponegoro Law Journal 6, no. 2, (2018): 1-18.

Jainah, Zainab Ompu. "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor: 414/PID-Sus/2014/PN. Kla)." Keadilan Progresif 7, no.1, (2016).

_____, “Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.” Keadilan Progresif 2, no. 2 (2011).

Kalalo, Astrid. “Eksistensi Pelaksanaan Ekstradisi Pelaku Kejahatan Narkoba Yang Berdampak Internasional.” Lex Et Societatis 1, no. 2,(2013).

Kolopita, Satrio. “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Lex Crimen 2, no. 4, (2013).

Kaligis, O.C. & Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang dan Peradilan. Bandung: Alumni, 2002.

Martono, Lydia Harlina, and Satya Joewana. “Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah.” Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Makarao, Moh. Taufik, Suharsil, dan Moh Zakky AS, Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Mahameruaji, Jimi Narotama, Teddy Kurnia Wirakusumah, and Detta Rahmawan. “Perbincangan Mengenai Hukuman Mati Terkait Kasus Bali Nine dan Mary Jane dalam Situs Jejaring Sosial Twitter.” Jurnal Kajian Komunikasi 4, no. 1, (2016): 51-62.

Putra Kolopita, Satrio. “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Lex Crimen 2, No. 4 (2013).

Putra, Reynaldi Mandala. Wicaksono, Mirza Agung, Hermini Susiatiningsih, and Marten Hanura. “Kerjasama Indonesia Belanda dalam Pencegahan Penyelundupan Narkotika.” Journal of International Relations 3, no. 4, (2017): 158-166.

Rahmadona, Elviza, and Helfi Agustin. “Faktor yang Berhubungan dengan Penyalahgunaan Narkoba di RSJ Prof. HB. Sa'anin.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 8, no. 2, (2014): 60-66.

Rosyid, Moh. “Imbas Konsistensi Hukuman Mati pada Hubungan Bilateral dalam Kasus Narkoba”. Yudisia 8, No. 2, (Desember 2017).

Sanger, Elrick. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda.” Lex Crimen 2, no. 4, (2013).

Siregar, Amru Eryandi, et al. “Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Batas Minimum Ancaman Hukuman Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” USU Law Journal 5, no.2, (2017).

Silaban, Fernandes Edi Syahputra, Liza Erwina, and Mahmud Mulyadi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia.” Jurnal Mahupiki 1, no.1, (2013).

Sulkipani, and Emil El Faisal. “Hukuman Mati dan Jurisdiksi Indonesia dalam Sistem Hukum Internasional (Analasis Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Terpidana Kasus Narkoba di Indonesia Tahun 2015).” Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn 2, no .1, (2015): 41-53.

Syafii, Ahmad. “Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Jurnal Hunafa 6, No.2, (Agustus 2009): 223-224.

Wattimena, Husin. “Pemberian dan Pencabutan Grasi Perspektif Hukum Islam”. Tahkim 11, No. 2, (Desember 2015): 48-63.

Winandi, Woro, and Indra Rukmana Lukito. “Penjatuhan Pidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum 19.19 (2010): 49-62.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v15i1.2657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.