ANALISIS TERHADAP UU NO 3 TAHUN 2006 DAN UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN PERADILAN AGAMA
Abstract
Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Peradilan Agama.Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sesungguhnya merupakan penguatan fungsi Peradilan Agama dengan memperluas kekuasaan
Peradilan Agama yaitu dengan dibentuknya peradilan khusus di Nangroe Aceh Darussalam,
kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah, mengadili sengketa hak milik yang subyek
hukumnya orang Islam, serta dihapuskannya hak opsi. Namun masih terdapat tarik ulur kewenangan
untuk mengadili perkara sengketa ekonomi syariah mengingat pemilik usaha bisnis syariah itu sebagian
besar berasal dari non Muslim. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip dasar dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu prinsip kemandirian peradilan dan kebebasan hakim
serta bertujuan sebagai penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal maupun eksternal.
Kata Kunci:peradilan agama, amandemen, undang-undang
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Royhan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grapindo Persda, Jakarta 1992
Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Penjelasannya
Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Penjelasannya
PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.262
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.