KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN: STUDI PEMIKIRAN SYÂFI’ÎYAH, HANAFIYAH, DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA

Rohmat Rohmat

Abstract


Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan 
Praktiknya di Indonesia.Islam hadir membawa kemaslahatan, salah satunya adalah pernikahan. 
Pernikahan merupakan kemaslahatan yang bersifat dharuriyakni untuk memelihara kehormatan 
dan keturunan. Jika kemaslahatan ini tidak terpelihara maka akan menimbulkan kerusakan. 
Salah satu hal yang dapat menjaga kehormatan dan keturunan adalah wali. Para ulama memiliki 
pemahaman berbeda mengenai wali. Bukan hanya perbedaan pendapat di masing-masing ulama, 
namun juga prakteknya di berbagai negara muslim, termasuk indonesia. Persamaan pendapat antara 
kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya 
menurut ulama Syâfi’îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan 
seorang fasik dan wanita menjadi wali.

Kata Kunci: wali, fuqahâ,hukum Islam


Keywords


kedudukan wali; SYÂFI’ÎYAH; HANAFIYAH; INDONESIA

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani, Pengantar KHI dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Pres, 1994.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Jogjakarta: Fak. Hukum UII, 1977

Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Bairut: Dar al-Fiqr, 2003.

Hamdani, al-, Risalah Nikah, terjemah: Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani, 1989

Husayn, al-, Taqiy al-Din, Kifayah al-Ahyar Fi Hilli Ghayatu al-Ikhtishar, Indonesia: Darul Ihya, tt.

Husen, Ibrahim, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah Thalak dan Rujuk, Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin, 1971

Muchtar, Kamal, Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jogjakarta: Tiga A, 1974.

Muhy al-Dîn, Muhammad, al-Ahwal alShahshiyyah, Bayrut: Maktabah Alamiyah, 2007.

Muslim, Imam, ShahihMuslim, Semarang: Thaha Putra, tt.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang

perkawinan

Ramulyo, Idris, Tinjauan Beberapa Pasal tentang Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta: Indo Hilco, 1986

Shan’ani, al-, Subul al-Salam, Bandung: Dahlan, tt.

Syafi’i, Imam, al-Umm, Mesir: Maktabah al-Halabi, tt.

Syairazi, al-, Abi Ishak, al-Muhaddzab Fi Fiqhi Imam Al-Syafi’I,Semarang: Thaha Putra t.t.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zahrah, Abû, al-Ahwal al-Syahshiyah, Bairut: Darul Fikri al-Arabi, 1957.

Zuhaylî, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuhu,Syiria: Dar al-Fikr, 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.