KRIMINALISASI POLIGAMI DAN NIKAH SIRI
Abstract
Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri. Pernyataan bahwa pelaku jenis perkawinan
nikah siri, poligami dan perkawinan mut’ah atau kawin kontrak dapat dianggap sebagai sebuah
pelanggaran dengan ancaman pidana penjara telah menimbulkan permasalahan tersendiri. Menikah
yang nota bene merupakan ibadah mengapa harus dikriminalisasi. Namun pada umumnya para
tokoh di Indonesia menyetujui upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi poligami, nikah
siri, nikah mut’ah. Selain itu suami yang menolak untuk bertanggungjawab dan seseorang yang
bertindak sebagai wali padahal tidak berhak untuk melakukannya, serta perceraian yang dilakukan
di luar sidang pengadilan pun dapat dikenakan tindak pidana kriminal.
Kata kunci: kriminalisiasi, poligami, nikah siri
PENGINDEKSANKeywords
Full Text:
PDFReferences
Azadî, al-, Abû Dâwûd Sulaimân Ibn al-Asy’ats al-Sijistânî, Sunan Abî Dâwûd,Indonesia: ttp, Maktabah Dahlan, t.t.
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Ttp Dar al-Tayyibah,1999.
Ibnu Mâjjah,Abû ‘Abdullâh Muhammad bin Yazîd al-Qazwinî, Sunan Ibnu Mâjjah, Bayrut: Dar al-Fikr, 1995.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga,Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, 2003.
M. Nurul Irfan: Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri |139 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 4,5 dan 6 Muhammad Ibn ‘Ali bin Muhammad, al- Syaukânî, Nail al-Authâr, Beirut: Dâr al- Fikr, t.t.
al-Tawil, Muhammad bin Musfir bin Khissin, Ta’auddud al-Zaujjat fi al-Islam,Ttp, Dar Ummi al-Qura, t.t.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 dan 2. Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Relidion, 1987
wwwliputaan 6 com. Jakarta, diakses pada tanggal 17 Februai 2010.
www. kompas com. diakses pada hari Jumat, 12 Februari 2010 08:05 WIB.
www.detikcom.diakses pada hari Selasa 16 Februari 2010.
www.VIVAnews.com diakses pada hari Rabu, 17 Februari 2010, 14:05 WIB.
www.VIVAnews.com diakses pada hari Selasa, 16 Februari 2010, 15:25 WIB.
al- Zuhailî, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Beirut: Dâr al-Fikr, 1997.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v10i2.248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.