REINTERPRETASI TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Slamet Haryadi

Abstract


Abstract: Reinterpretation Bribery by Law Enforcement Officers in the Islamic Law Perspective. For the corruptors, was found guilty of causing the state financial loss is a big problem. There is no way for him to avoid legal sanctions unless the bribes to law enforcement officers. In contrast for law enforcement officers, bribes have personal material benefit. such conditions it is understandable difficulty of bribery corruption can be revealed and brought to justice. Bribery corruption prevention efforts, requires critical reflection to understanding the law enforcement officers are bound corruption bribery. Efforts to re interpret the essence of bribery corruption as a tort is an issue of fundamental importance for the Islamic Law of view point. Legal action officials just oriented to material gain through bribery bribery, essentially as an act of inconsistency in the eradication of corruption. In religion contrary to the principles of Islamic morality. Therefore, consistency in the perspective of Islamic Lawbecome a common understanding of law enforcement officers to emulate and embody the principles akhlakul karimah like, trustworthy, honest and fair in the eradication of corruption bribery in the institution.

 

Abstrak: Reinterpretasi Tindak Pidana Korupsi Suap oleh Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Bagi para koruptor yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan permasalahan besar. Tidak ada cara lain baginya menghindar dari sanksi hukum kecuali dengan melakukan suap kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya bagi aparat penegak hukum, korupsi suap telah memberikan keuntungan material secara pribadi. Dalam kondisi ini bisa dipahami sulitnya perbuatan suap dapat terungkap dan diajukan ke pengadilan. Usaha pencegahan korupsi suap, membutuhkan refleksi kritis terhadap pemahaman aparat penegak hukum yang terkait korupsi suap selama ini. Upaya menafsirkan kembali hakikat korupsi suap sebagai perbuatan melawan hukum merupakan persoalan penting dari titik pandang hukum Islam. Tindakan hukum aparat yang hanya berorientasi mendapatkan keuntungan material melalui suap pada hakikatnya sebagai tindakan inkonsistensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, konsistensi dalam perspektif hukum Islam menjadi landasan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di institusinya.


Keywords


reinterpretasi; pencegahan korupsi suap; aparat penegak hukum; hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, Semarang: BP Undip, 2011.

Abdur Rafi’, Abû Fida’i, Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs, Jakarta: Republika, 2006.

Ayres, Ian, The Twin Face of Judicial Corruption: Exortion & Bribery, Denver: Law Review, 1997.

Amriel, Reza Indragiri, Hukuman Mati: Problema Integritas atau Kognisi Hakim PK, dalam Majalah KY, Edisi Mei 2013.

Friedman, Lawrence M, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nur Khozim (terj.), Bandung: Nusa Media, 2009.

Griffin, David Ray, Visi-visi Postmodern: Spiritualitas & Masyarakat, Gunawan Admiranto (terj.), Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Kaelan, Metode Penelitian Kualitatif, Interdisipliner, Bidang Sosial, Budaya, Filsafat, Seni, Agama dan Humaniora, Yogyakarta: Paradigma, 2012.

K. Jain, Arvind, Coruption Review, dalam Journal of Economic Survey,Vol.15 No.1, 2001.

Klitgaard, Robert, Membasmi Korupsi, Hermojo terj.), Jakarta: Yayasan Obor, 2005.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pid

ana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

McCarthy, Thomas, Teori Kritis Jurgen Habermas, Nurhadi (terj.), Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2011.

Piliang, Yasraf Amir, Parasit Hukum, dalam Kompas,16/10,2013.

Qutb, Sayyid, Tafsir Fi Zhilalil Quran, As’ad Yasin, dkk (pent.), Jilid 4, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Rahardjo, Satjipto, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2006.

Rohman, Saifur, Hermeneutik Panduan ke Arah Desain Penelitian dan Analisis, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Syamsuddin, Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutus Perkara Korupsi, Berbasis Hukum Progresif, dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No.1 Januari 2011.

Suyitno, Menyingkap Makna Hadis Tentang Ryswah, Suatu Kajian Kritik Hadis dalam Suyitno, (ed.), Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama, Yogyakarta: Gama Media, 2006.

Suyanto, Bagong, dan Khusna Amal, Anatomi dan Perkembangan Teori Sosial, Yogyakarta: Adityameda, 2010.

Yuntho, Emerson, Negeri Dikepung Koruptor, Malang: Intrans Publishing, 2011.

UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i1.233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.