SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstract: Civil Servants Oath in the Perspective of Islamic Law. In Indonesia, all employees working for the government or other formal organizations are required to take an oath of office prior to undertaking duties. The implementation of the oath are arranged in a number of regulations, ranging from Government Regulations, Presidential Regulations, to Ministerial Regulations. The oath-taking was also conducted before a person occupies a particular position. In the perspective of Islamic law, the oath-taking is also known particularly in court. God condemns the perpetrators of perjury or who do not implement the contents of the oath as it is stated in several verses of the Koran, such as Ali Imran [3]: 77. Ironically, the rule does not have significant effects on the reduction of abuse of power in this country. This research is motivated by such a phenomenon.
Keywords: oath of office, Civil Servants
Abstrak: Sumpah Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Hukum Islam. Di Indonesia, semua karyawan yang akan bekerja untuk pemerintah diharuskan untuk melakukan sumpah jabatan sebelum mereka melaksanakan tugas. Pelaksanaan sumpah tersebut diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Pengambilan sumpah juga dilaksanakan sebelum seseorang menduduki posisi/jabatan tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, pengambilan sumpah juga dikenal khususnya untuk perkara di pengadilan. Allah mengutuk pelaku sumpah palsu atau yang tidak melaksanakan isi sumpahnya seperti dinyatakan dalam beberapa ayat Alquran antara lain Ali Imrân [3]: 77. Ironisnya, aturan tersebut tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pengurangan potensi penyalahgunaan kekuasaan di negeri ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tersebut.
Kata Kunci: sumpah jabatan, Pegawai Negeri Sipil
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Baidan, Nashruddin, Metodologi Penafsiran Alquran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Bukhari, al-, Muhammad bin Ismail, Sahîh al-Bukhâri, Bayrût: Dâr al-Kutub, t.t.
Dahlan, A Rahman, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2006.
Adainuri, Ibn Qutaibah, al-Imâmah wa al-Siyâsah, juz I, Mishr: Muasasah al-Halabi, 1967.
Departemen Agama, Alquran dan Terjemahannya, Yogyakarta: Dana Bhakti Waqaf, 1995.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Dimasyqi, al-, Taqiyuddîn Abû Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr fî Hilli Ghâyatil Ikhtisâr, Ttp.: Darul Kutub al-Islamiyah, 2004.
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Panduan Sumpah Keagamaan, Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, 2014.
Djazuli, HA, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemashlahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Bogor: Kencana, 2003.
Ibn Manzur, Lisân al-Arab, Bayrût: Dâr al-Fikr, 2003.
Manna’ Khalil al-Qaththân, Mabâhits fî ‘Ulûmil Qur‘ân, Riyâdh: Mansyûrat al-‘Asr al-Hadîts, 1973.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Paramadina, 2000.
Ma’luf, Louis, al-Munjid, Bayrût: al-Mathba’ah al-Kathaliqiyyah, 1956.
Asy-Syanawi, Fahmi, Dinamika Politik Islam Sejak Masa Nabi Sampai Masa Kini, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Tasseron, Ella Landau, The Religious Foundation of Political Allegiance: A Study of Bay‘a in Pre Modern Islam, Washington: Hudson Institute, 2010.
Zuhaylî, Wahbah, dkk, Ensiklopedia Alquran, Jakarta: Gema Insani, 2007.
Internet:
CNN Indonesia, “PNS Malas Langsung Pecat”, dalam m.cnnindonesia.com/nasional/20140909170127-20-2864/pns-malas-langsung-dipecat (akses internet tanggal 7 Desember 2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi, “Jumlah Korupsi Meningkat Dua Kali Lipat Pada 2013,” dalam kpk.go.id/id/berita-sub/1601-jumlah-korupsi-meningkat-dua-kali-lipat-pada-2013. (akses internet 1 Desember 2014).
Kompas, “Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Penjara”, dalam nasional.kompas.com/read/2014/03/17/1935215/Eks-Pejabat-Kemenag-Dituntut-13-Tahun-Penjara (akses internet tanggal 7 Desember 2014).
Kurniawan, Edi, 2012. “Sumpah dan Janji”, dalam http://edikurniawan26.blogspot.com/2012/06/makalah-sumpah-dan-janji.html (akses internet tanggal 16 November 2014).
Liputan 6, “PPATK: Praktik Korupsi Paling Banyak di PNS Pemda”, dalam m.liputan6.com/news/read/731744/ppatk-praktik-korupsi-paling-banyak-di-PNS-Pemda (akses internet tanggal 7 Desember 2014).
Marky, H. Jamaluddin M., 2014. “Urgensi Sumpah dalam Perspektif Islam”, dalam http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/urgensi-sumpah-dalam-perspektifi -Islam (akses internet 11 November 2014).
Nawawi, Rif’at Syauqi, 2009. “Sumpah Allah dalam Alquran”, dalam http://rifat200552.wordpress.com/2009/06/03/sumpah-allah-dalam-Alquran/ (akses internet tanggal 16 November 2014).
Saputera, Agus, 2014. “Makna Sumpah Jabatan”, dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=307 (akses internet 9 November 2014).
TEMPO, “Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda”, dalam m.tempo.co/read/news/2014//25/063624211/Tren-koruptor-bergeser-ke-ibu-ibu-dan-PNS-Muda (akses internet tanggal 7 Desember 2014).
Tribune, “KPK Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Haji”, dalam m.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/kpk-terus-kembangkan-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-haji (akses internet tanggal 7 Desember 2014).
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Agama Nomor 50 tahun 1976 tentang Pelaksanaan PP 21 tahun 1975 tentang Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan Lokakarya Penyelenggaraan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 25-26 Maret 1976 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji Pegawai Negeri.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan/ Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Agama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang Presiden Republik Indonesia.
Surat Edaran Nomor 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.209
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 AL-'ADALAH
Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.