PERAN NOTARIS DALAM PRAKTIK PERJANJIAN BISNIS DI PERBANKAN SYARIAH (TINJAUAN DARI PERPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH)

Deni K Yusup

Abstract


Abstract: The Role of Notary in Business Agreement Practices in the Islamic Bankings ( A Review from the perspectives of Islamic Economics Law). Notary is a public official who is authorized to make authentic acts on all deeds, agreements, and provisions required by a general regulation or desired by the parties to be declared in an authentic deed. Notary occupies a very important position in the sharia banking industry especially in the making of authentic deed relating to agreements/contracts and binding guarantee. The function of the authentic deed is as an evidence having the force of law (volledig bewijs). In the perspective of Islamic economics law, an authentic deed is similar to a treaty or an engagement in general, that is an agreement (contract) that occurred between the two sides to make an offer and acceptance (Ijab-Qabul) regarding a particular thing.

Keywords: notary, authentic deed, Islamic economics law

 

Abstrak: Peran Notaris dalam Praktik Perjanjian Bisnis di Perbankan Syariah (Tinjauan dari Perpektif Hukum Ekonomi Syariah). Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau yang dikehendaki oleh para fihak untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik. Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, terutama dalam pembuatan akta-akta otentik yang berkenaan dengan perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dan pengikatan jaminan. Fungsi dari akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna (volledig bewijs). Dalam hukum ekonomi syariah, akta otentik yang dibuat oleh Notaris sama dengan perjanjian atau perikatan dalam sebuah akta pada umumnya, yakni perjanjian (akad) yang terjadi antara dua belah pihak berdasarkan kesepakatan keduanya untuk melakukan penawaran dan penerimaan (Ijâb-Qâbul) mengenai suatu obyek.

Kata Kunci: notaris, akta otentik, perbankan Islam


Keywords


notaris; akta otentik; perbankan Islam

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman I, Doi, Syariah: The Islamic Law, Zaimuddin dan Rusydi Sulaiman (Pent.), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press, 2011.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Ash-Shiddieqy, T. M. Hashbi, Fiqh Muamalah, Semarang: CV. Pustaka Rizki Putra, 1997.

Faturrahman, Djamil, Penyelesaian PembiayaanSinar Grafika, 2012.

Friedman, Lawrence Meir, an American Law, London: W.W. Norton & Company, 1984.

Hasin, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam: Fiqh Muamalat, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2003.

Jawziyyah, al-, Ibn Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi‘în, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.

Manzhûr, Ibnu, Lisân al-‘Arab, Kairo: Dâr al-Mishriyah, t.t.

Mas’adi, Ghufron A., Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1993.

Rasjidi, Lili M. dan Sidarta, Arief, Filsafat Hukum, Madzhab, dan Refleksinya, Bandung: Rosda Karya, 1993.

Sanhûrî, al-, ‘Abd. al-Razâq, Mashâdir al-Haqq fi al-Fiqh al-Islâmî, Dirâsah Muqâranah bî al-Fiqh al-Gharbî, Bayrût: Dâr al-Hana li al-Thibâ‘ah wa al-Nasyr, 1958.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Unger, Roberto Mangabeira, The Critical Legal Studies Movement, USA: Havard University Press, 1986.

Zuhaylî, Wahbah, al-Fiqh al-Islâm wa Adillatuh, Damsyiq: Dâr al-Fikr, 1989.

Abdurrahman, Yahya, “Al-Iltizâm”, artikel yang dipublikasikan dalam http://fiqh1.wordpress.com/2010/05/15/al-iltizâm/ diakses pada tanggal 28 Februari 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.