Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam

Neni Nuraeni, Dede Kania

Abstract


Human Traffickingis one of the most common crimes occurs in Indonesia. To eradicate this crime, the government issued the 21/2007 of Human Trafficking Act (UU PTPPO). The statue sanctions persons committing the crime and providing protection to witnesses and victims. The law accomodate a number of penalties for the perpetrators of this crime, ranging from principal punishment, in the form of imprisonment and fine, to additional criminal and ballast. Although Islamic law does not explicitly regulate this crime, it is clearly contrary to Islamic principles of freedom, independence, equality and human dignity.

Keywords


Indonesia, human trafficking Act, Islamic law, humanity

References


Azizurrahman, Syarif Hasyim “Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak),” Jurnal Yustisia, no. 89 (Mei-Agustus 2014): 88.

Agus, J. Azlaini (Komisi III DPR RI, Pansus RUU PTPPO DPR RI) pada (Seminar Nasional Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Internasional, Universitas Jember, 27 Juni 2009).

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2005.

_____, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan PenyusunanKonsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2010.

‘Awdah, Abd. al-Qâdir. al-Tasyrî‘ al-Jinâ’î al-Islâmî: Muqâranâ bi al Qanûn al-Wadl‘î, 1. Bayrût: Dâr al-Kitâb al-‘Arâb, t.t..

Ardianto, Syaifullah Yophi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 2 (2013).

Agustina, Shinta. “Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional: Permasalahan dan Penanggulangannya di Indonesia.” Jurnal Hukum Pro Justitia 24, no. 1 (2006).

Amîr, Abd al-‘Azîz. Al-Ta‘zîrfî al-Syarî‘atal-Islâm. Bayrût: Dâr al-Fikr, 1969.

Andreo, Daniel. “Analisis Juridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid. B/2009/PN. Medan.” Jurnal Mahupiki 2, no. 01 (2012).

ANTARA News, Senin, 23 April 2012.

Bandung Ekspress, Kamis, 12 Oktober 2012.

Bukhârî, Al-. Shahîhal-Bukhârî, 1. Bayrût: Dâr al-Fikr, 1994.

Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Djazuli, A. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Prenada Media, 2006.

Effendi, Erdianto. “Pemberantasan Perdagangan Orang dengan Sarana Hukum Pidana.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1 (2013).

Fadilla, Nelsa. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 2 (2016): 181-194.

Gunting, Sanofta DJ, Nurmala Waty, and Alwan Alwan. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Mahupiki 2, no. 1 (2013).

Hanafi, Ahmad Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Hidayati, Maslihati Nur. “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 1, no. 3 (2012): 163-175.

Jayanti, Linda, Steven R. Sentinuwo, Oktavian A. Lantang, and Agustinus Jacobus. “Analisa Pola Penyalahgunaan Facebook Sebagai Alat Kejahatan Trafficking Menggunakan Data Mining.” Jurnal Teknik Informatika Universitas Sam Ratulangi 8, no. 1 (2016). Kania, Dede. “Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Yustisia, no. 89 (Mei-Agustus 2014): 27.

Kusuma, Ayu Amalia. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang di Indonesia.” Lex Et Societatis 3, no. 1 (2015).

Manalu, Perdana Eliakhim, Suhaidi Suhaidi, Muhammad Hamdan, and Hasim Purba. “Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri di Indonesia).” USU Law Journal 2, no. 3 (2014): 176-189.

Munthe, Riswan. “Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu ilmu Sosial 7, no. 2 (2015): 184-192.

Nuraeny, Henny. “Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Guru Bimbingan Konseling dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA Se-kabupaten Cianjur.” Journal of Empowerment 1, no. 1 (2017): 23-36.

_____, and Tanti Kirana Utami. “The Victim Handling Model Of Human Trafficking Through Economic Independence.” Jurnal Dinamika Hukum 16, no. 2 (2016): 120-124.

Niko, Nikodemus. “Kemiskinan sebagai Penyebab Strategis Praktik Humman Trafficking di Kawasan Perbatasan Jagoi Babang (IndonesiaMalaysia) Kalimantan Barat.” In Prosiding Seminar Nasional Indocompac. 2016.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Santoso, Topo. Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariat Islam dalam Konteks Modernitas. Bandung: Asy-Syaamil Press & Grafika, 2001.

Salman, Otje dan Anthon F. Susanto. Menyikapi dan Memaknai Syariat Islam Secara Global dan Nasional: Dinamika Peradaban, Gagasan & Sketsa Tematis. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Sari, Dwita Puspita, and Dessy Artina. “Penggunaan Sarana Non Penal oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 1-15.

Sastriyani, Siti Hariti. “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Trafficking di Kabupaten Kapuas Hulu.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 9, no. 2 (2010): 114-133.

Suhardin, Yohanes. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 20, no. 3 (2008): 473-486.

Suyûthî, Jalâl al-Dîn al-. al-Jâmi‘al-Shaghîr, 1. Bayrût: Dâr al-Fikr, 73.

Souryal, Sam. “Religious Training as a Method of Social Control”, dalam Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Sylvia, Ike. “Faktor Pendorong dan Penarik Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Sumatera Barat.” Humanus 13, no. 2 (2014): 193-202.

US Departemen of Justice, “Trafficking in Person Report”. Washington: US Departemen of Justice, 2002.

Wardani, Ferica, and Faisyal Rani. “Peran Bali Process On People Smuggling, Traficking In Person And Related Transnational Crime (Bali Process) dalam Menangani Penyelundupan Manusia di Indonesia Pada Tahun 2008-2013.” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. 2 (2015): 1-15.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v14i1.1866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.