Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya

Isnawati Rais

Abstract


Meningkatnya jumlah kasus perceraian dari tahun ke tahun, khususnya cerai gugat, baik di tingkat nasional maupun lokal di Jakarta Selatan, merupakan masalah yang cukup serius jika dihubungkan dengan tujuan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya angka cerai gugat disebabkan banyak faktor, diantaranya karena pemahaman perempuan terhadap hak-hak mereka sebagai isteri, semakin terdidiknya perempuan, informasi yang semakin mudah diakses, kemandirian ekonomi, dan kepedulian berbagai lembaga terhadap kaum perempuan. Faktor utama pemicunya adalah karena ketidakharmonisan, yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, kekerasan fisik/psikis, krisis akhlak, gangguan pihak ketiga, dan poligami tidak sehat. Selain itu ada beberapa faktor lain, namun tidak dominan. Solusi untuk mengatasinya adalah pembekalan generasi muda, terutama yang akan menikah, dengan bekal pengetahuan dan penanaman nilai-nilai agama yang cukup.

Keywords


cerai gugat; khulu; Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abu Syiqah, Abdul Halim, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashri al-Risalah, Juz V, Kuwait: Dar al-Qalam, t.th.

Alhamdani, A. S., Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, Fiqih Muslimah, Terj. Zaid Husain Alhamid, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.

Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Az-Zuhayli, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No. 7 Tahun 1989), Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri Ditinjau dari Sudut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004.

Manaf, Abdul, Aplikasi Asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Isteri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, Bandung : Mandar Maju, 2006.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2006.

Mughniyah, Muh. Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta : PT. Lentera Basritama. 2001.

Mutahhari, Morteza, The Rights of Women in Islam (Wanita dan Hak-haknya dalam Islam), terjemahan M. Hashem, Bandung : Penerbit Pustaka, 1986.

Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid, Jilid II, Mesir : Mathba’ah al-Istiqamah, t.th.

Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Juz II, Beyrut: Dar al-fikr, 1977.

Suma, M. Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : UI Press, 1986.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i1.183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.