PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA

Khoiruddin Nasution

Abstract


Abstract: Protection of Children in Indonesia Islamic Family Law. This paper reviews the content of Indonesia Marriage Law in regulating children rights including the source of child neglects and  solutions to protect the rights of the child maintenance. This study offers five solutions to maintain and protect the rights of child rearing, namely: (1) increasing judges awareness of the importance of child protection issues, (2) promoting continuously the Marriage Law to the public, ( 3) Supreme Court to create a circular that judges in every Religious Court is always using their ex officio right in settling divorce cases, (4) The husband and wife, under their consciousness or under the order of the court, should register their children for education insurance, (5) All prospective married couples should attend a Pre-Marriage Course as a preparation to establish household harmony.

 

Abstrak: Perlindungan Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Tulisan ini mengulas content Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak pemeliharaan anak, apa saja sumber penelantaran anak dan solusi apa yang perlu dilakuksn dalam upaya melindungi hak pemeliharaan anak. Dari hasil kajian yang dilakukan, penulis menawarkan 5 (lima) solusi untuk menjamin dan melindungi hak pemeliharaan anak, yakni: (1) meningkatkan kesadaran hakim tentang pentingnya masalah perlindungan anak, (2) mensosialisasikan secara terus menerus Peraturan Perundang-undangan Perkawinan kepada masyarakat, (3) Mahkamah Agung R.I. membuat surat edaran agar hakim PA selalu menggunakan hak ex officio dalam menyelesaikan kasus perceraian, (4)  suami dan isteri, baik atas kesadaran sendiri maupun atas perintah Negara, membuat asuransi  pendidikan anak, (5) Mengharuskan semua pasangan yang akan menikah untuk mengikuti Kursus Pra Nikah dan/atau Kursus Calon Pengantin (Suscatim) sebagai bekal dalam mengharungi bahtera rumah tangga.


Keywords


child protection; family law; Indonesia; perlindungan anak; hukum keluarga

References


Ardhiwisastra, Yudha Bahkti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni, 2000.

Buchori,Yusuf, “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan (Istri) Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (Perspektif Penegakan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT di Peradilan Agama)”, disertasi tidak diterbitkan Program Doktor (S3) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIA), Universitas Islam Indonesia (UII), 2015.

Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner, Yogyakarta: Paradigma, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1996.

Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2010.

PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Rosyadi, Imron, “Perlindungan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian di Indonesia (Studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Se-Provinsi Kepulauan Riau dalam Menerapkan Pasal 149 KHI)”, disertasi tidak diterbitkan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Soyomukti, Nurani, Pengantar Sosiologi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.

Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2006.

Tim Penyusun, Buku II edisi revisi 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Mahkamah Agung R.I., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2011.

UU No. 35 tahun 2014 tentang Peruabahan Perlindungan Anak.

UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Van Melsen, A.G.M., Ilmu Pengatahuan dan Tanggung Jawab Kita, K. Bertens, (pent.). Jakarta: Gramedia, 1985.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.