ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT-OBATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (BERDASARKAN TINJAUAN KASUS PUTUSAN 139/Pid.Sus /2016/PN.Rta)
Abstract
ABSTRAK
Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan,karena jika kesehatan terganggu maka manusia susah melakukan segala Aktivitasnya. Banyaknya kasus peredaran obat tanpa izin edar merupakan kasus yang tidak bisa disepelekan karena menyangku t bahaya kesehatan manusia. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui apa yang termasuk dalam penegakan dan kebijakan hukum terhadap tindak pidana pengedaran obat yang tidak memiliki Izin edar. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis normatif. Data di peroleh dari sumber yang sudah ada seperti Undang-Undang yang berlaku dan Putusan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dikatakan melakukan perbuatan pidana peredaran obat tidak memiliki izin bisa melanggar pasal 197-198n Jo UU Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Akibat dari perbuatan tersebut dapat merugikan kesehatan masyarakat tersebut ,terutama dalam kesehatan seperti gangguan pencernaan ,detak jantung meningkat drastis,dan halusinasi . oleh sebab itu pelaku tersebut wajib diminta pertanggung jawabannya baik itu sanksi pidana maupun administrasi
Kata kunci : Tindak pidana,Peredaran obat-obatan ilegal dan sediaan farmasi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Marlina. Hukum Penitensier. II. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.
Nasution Bahder. Sistem Hukum. Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2005.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
———. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Roni Wiyanto. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2016.
Siswati, Sri. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Ta’adi, NS. Hukum Kesehatan:Sanksi Dan Motivasi Bagi Perawat, n.d.
Jurnal
Irawan, Bani. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar."
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (n.d.).
Website
"Penegakan Hukum," n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Penegakan_hukum,03/10/2020.
"PN.Muaro Kelas II. Kode Etik Hakim, Diambil Dari,"n.d.http//pn-muaro.go.id/indeks.php/tentang-pengadilan/tugas-wewenang-dan-fungsi/9-pn-muaro/tentang-pengadilan/profil-pengadilan.
Yap, Hendy. “Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law,.” Accessed June 23, 2021. http://hendyyap-law.blogspot.com.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v17i2.9275
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License