ASPEK HUKUM KEHUTANAN TERHADAP DAERAH OTONOM BARU (DOB) DI INDONESIA

Agus Marzuki

Abstract


Abstrak

 

Aspek kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan.  Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya.

 

Kata Kunci: Aspek Kehutanan, Lingkungan Hidup

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arief, Arifin, (1994), Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan, cetakan I, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Arief, Darmawan, (2010), Lampung Mangrove Center: Pengelolaan Kolaboratif Hutan Mangrove Berbasis Pemerintah Masyarakat dan Perguruan Tinggi, dalam http://www.kabarindonesia.com/, diakses pada tanggal 2 Marert 2012.

Ekawati, Sulistya, Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pengurusan Hutan di era Desentralisasi, dalam http://kelembagaandas.wordpress.com/kelembagaan- pengelolaan-hutan/sulistya-ekawati-2/, diakses pada tanggal 06 Maret 2012.

Heru, Yusnadi, dan Tan (2009), Corporate Social Responsibility PT Central Pertiwi Bahari, Media Prima, edisi 001/2009

Harjono, Yulvianus, dan Marcus Suprihadi (2010), Gandeng Warga, PT CPP Tanam Mangrove, dalam http://www.kompas .com/gandeng-warga-ptcpp-tanam-mangrove, diakses tanggal 12 Pebruari 2012.

Hartono, C. F. G. Sunaryati, Hukum Indonesia Ekonomi Pembangunan Indoneisa, Bina Cipta, Jakarta.

http://www.antaranews.com/berita/1268663233/kerusakan-hutan-lampung-terparah-di- sumatra Diakses pada tanggal 18 Mei 2010

http://www.pkslampung.org/index.php/more-about-joomla/34-demo-category/99-70-persen- hutan-lampung-rusak

Indrati S, Maria farida, (2011), Ilmu Perundang-Undangan, cetakan ke 5, Yogyakarta: Kanisius.

Khakim, Abdul, (2005), Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah, cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Pola dan Mekanisme Pembaharuan di Indonesia.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1975, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia, Beberapa Pikiran dan Saran , Bina Cipta, Bandung.

Mardana , Bayu Dwi, Potret Buram Hutan Indonesia, dalam http://fwi.or.id/publikasi/potret- buram-hutan-indonesia.htm, diakses tanggal 30 Oktober 2011.

Mertokusumo, RM Sudikno, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Liberty, Edisi keempat, Jogjakarta.

Mertokusumo, RM Sudikno, (1999), Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, cetakan ke 2, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Mas’oed, Mohtar, (1997), Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, cetakan I, Yogyakarta:UII Press.

Pound, Roscoe, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Bhatara, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto,2004, Ilmu Hukum;Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah UniversityPress.

Rahardjo, Satjipto, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan llmu Hukum, Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, (2000), Ilmu Hukum, cetakan ke 5, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung

Republik Indonesia Undang-undang nomor 50 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Sudjito, Tinjauan Yuridis Konstitusional Konsistensi Nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya, PSPS-PRES, Yogyakarta.

Suparni, Ninik, (1994), Pelestarian, Pengelolaan, dan Penegakan Hukum Lingkungan, cetakan ke 2, Jakarta: Sinar Grafika.

Triadmodjo, Marsudi, 2005, Anatomi Hukum Lingkungan Internasional, Sinopsis, Program Pascasarjana, IImu Hukum UGM, Yogyakarta.

Yudha, Indra Gumay, Kondisi Mangrove di Wilayah Pesisir Lampung, dalam http://www.scribd.com/doc/13344953/Kondisi-Wilayah-Pesisir-Dan-Laut-Provinsi-Lampung-Oleh-Indra-Gumay-Yudha.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v11i1.842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License