SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA

Fajar Nurhardianto

Abstract


Abstak

 

 

Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Angglo Saxon (comman law system). Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis. comman law systema Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Sedangkan di Indonesia jika dilihat dari pengertian civil law system dan comman law system Indonesia menganut kedua-duanya senderung ke civil law system tapi juga pada pelaksanaannya masih menggunakan comman law system.

 

Kata Kunci : Sistem, Hukum, Indonesia

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Inu Kencana Syafiie, Sistem Adminitrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta, Bumi Aksara, 2003.

SF, Marbun dkk, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta,UII Press, 2001.

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1991.

Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Indhillco, 1997.

Jeremias Lemek, Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta, Galang Press, 2007.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta, Gunung Agung, 1983.

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1991.

Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2009.

George Winterton, “Comparative Law Teaching” dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 23, No. 1. (Winter, 1975.

http://alfaroby.wordpress.com/2009/01/13/sistem-hukum/

http://nuravik.wordpress.com/2014/10/27/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-tata-hukum/




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v11i1.840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License