PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Abstrak
Pilkada langsung diyakini sebagai jalan demokratis dalam memilih kepala daerah setelah sekian lama dalam kungkungan Rezim Orde Baru yang tidak memberikan kesempatan rakyat menentukan sendiri pemimpinnya.[1] Melalui Pilkada langsung, rakyat langsung dapat menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga Pilkada langsung juga merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas karena kepala daerah harus bertanggung jawab langsung kepada rakyat.Penelitian ini bertujuan untuk: bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) mengetahui dan menganalisis pemilihan kepala daerah langsung sebagai perwujudan demokrasi.Penelitian merupakan penelitian dokrinal/normatif. Penelitian ini menganalisis peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah sebagai perwujudan Demokrasi perspektif peraturan perundang-undangan
Kata Kunci: Pilkada, Demokrasi, Otonomi Daerah
[1] Andi Ramsses, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, (Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 19 Tahun 2003)
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Agustina, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), h. 79
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
HR, Saukani, Affan Gaffar, dan Ryass Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2002
Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum. Ketatanegaraan, Jakarta: Kompas, 2008
Mahfud, Moh. MD., Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara,. Yogyakarta: UII Press,1999
Ramsses, Andi, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 19 Tahun 2003
Susilo, Menyongsong Pilkada Yang Demokratis, artikel, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.2 No. 2 – Juni 2005
Keputusan MK. No. 072-073/PUU-II/2004
Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UUD 1945 Amandemen IV
Janpatar Simamora, Harian Bisnis Indonesia, 21 Desember 2010
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v13i2.2033
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License