EVALUASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI KABUPATEN KONAWE PROPINSI SULAWESI TENGGARA

Andi Muh Dzul Fadhli, Hasjad Hasjad

Abstract


Abstrak

 

Kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkup instansi pemerintah merupakankebijakan sebagai upaya pencegahan budaya koruptif oleh aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, peluang korupsi dibirokrasi tidak hanya oleh pejabat, tetapi juga segenap ASN. Oleh karena itu, untuk membentengi seluruh pejabat penyelenggara negara dari tindakan korupsi, maka ASN berkewajiban untuk mengisi formulir LHKASN.Penelitian ini bersifat naturalistik sebagai pemaknaanimplementasi kebijakan terhadap kewajiban LHKASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe secara deskriptif melalui pendekatan kualitatif.Pada penelitian ini, ASN eselon IIIa merupakan informan dan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN yang ada pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Konawe tidak mengetahuidan memahamin adanya kebijakan tersebut. Berbagai faktor yang menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman olehASN, antara lain; Pertama, sosialisasi yang tidak dijalankan oleh pihak berwenang, dalam hal ini inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Kedua, pemerataan implementasi kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi wilayah yang ada seperti, sarana dan prasarana pemerintah daerahyang menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam menciptakan ASN yang bebas dari tindakan koruptif.

 

Kata Kunci: Evaluasi, Kebijakan, LHKASN.

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Anderson, James E. 1978. Public PolicyMaking. New York: Holt Rinehart and Winston.

Creswell, J. W. 2013. Research Desain: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Edisi ketiga. Diterjemahkan oleh: Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dunn, W. N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Diterjemahan oleh Samodra Wibawa, Diah Asitadani, dan Erwan Agus Purwanto. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Holden, D. J & Marc A. Zimmerman. 2008. A Practical Guide to Program Evaluation Planning: Theory and Case Examples.California: SAGE Publications, Inc.

Kompas, 2 Februari 2015. Kejutan Baru dari Revolusi Mental.. Melalui http://nasional.kompas.com/read/2015/02/02/17073451/Kejutan.Baru.dari.Revolusi.Mental

Patton, M. Q. 2009. Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Patton, Carl V.& Sawicki, David.S. 1986. Basic Methods of Policy Analysis and Planning. New York: Prentice Hall: Englewood Cliffs.

Parsons. 2006. Pengantar Teori dan Praktek Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana.

Stufflebeam, D.L &Chris L. S. Coryn.2014. Evaluation Theory, Models and Applications. Second Edition. San Francisco: Jossey-Bass.

Yalia, Mulyono. 2013. “Evaluasi Kebijakan Program Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)”. Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 16 No. 2, Desember 2013: 205-220.

Yusuf, Farida. 2008. Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Surat EdaranNomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v13i2.2030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License