PEMIKIRAN ABU AL-A’LA AL-MAWDUDI DAN RELEVANSI BAGI ETIKA KEPEMIMPINAN
Abstract
Artikel ini membahas tentang konstribusi pemikiran Al Mawdudi terhadap etika kepemimpinan. Dewasa ini praktek sekularisasi politik, pragmatis sekular hingga hidup hedonis tidak bisa terelakkan bagi para pejabat terutama flexing untuk menunjukan martabat kedudukan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Abu al-A’la al-Maududy dan relevansinya bagi etika kepemimpinan. Penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan sumber data: dan data utamanya adalah karya-karya yang ditulis oleh al maududi yaitu ; 1) Abu al-A’la, Jamā’at Islāmī, us ka maqsad, tarikh, awr la laihi aml “The Jamā’at Islāmī, Its Aim, History and Programme, 2) Nazdariyah al-Islam al-Siyasah,. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa melacak konstribusi pemikiran Al-Mawdudi bagi pengembangan etika kepemimpinan peneliti melihat pada kitab “al-Khilafah wa al-mulk” dan Telaah yang kedua ada pada buku, “Empat Istilah Pokok Dalam Al-Qur’an”. Inti dari teo-demokrasi, pemimpin yang hanya pendelegasian atas kedaulatan Tuhan yang harus menampilkan segala sesuatu dibawah aturanNya, maka memiliki tanggung jawab social untuk menerima masukan dan kritikan masyarakat inilah yang menjadi fundamental atas kerangka filosofis etika kepemimpinan maka seorang pemimpin tidak berhak untuk memperkaya diri dengan atas kuasa jabatannya ataupun bertindak lalim dan zalim bagi rakyatnya. Kemudian terwujudlah pada implementasinya mengenai kekuasaan dalam rangka merealisasikan pesan-pesan al-Qur’an dalam kehidupan nyata. Etika kepemimpinan dalam penyelenggara Negara yang harus Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), adalah tonggak membangun aparatur yang bersih. Secara esensial manusia sejatinya mampu berbuat baik dengan kemampuan akal yang menimbang dengan hati kemudian terwujudlah sebuah tatanan moralitas yang telah disepakati masyarakat umumnya. Namun, manusia membutuhkan agama sebagai sumber moralitas itu sendiri, tatkala pemimpin di suatu negara memahami terhadap keyakinannya dan senantiasa menjalankan kehidupan beragama secara baik niscaya akan lahir aspek kepemimpinan inklusif. Siapa saja atau pemimpin hendaknya tidak membatasi hubungan pertemanan kepada hanya beberapa orang (eksklusif). Bergaulah seluas mungkin, dengan bawahan, atasan, laki-laki atau perempuan, sejawat atau lintas sektoral.
Kata-kata kunci: Pemikiran, Abu al-A’la al-Maududy, dan Etika Kepemimpinan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Ahadiya, I. A. “Implementasi Pemikiran Politik Al Maududi Dalam Dinamika Politik Kontemporer.” Politik Islam 5, no. 1 (2022): 17–36. https://doi.org/10.20414/politea.v5i1.4537.
Ahadiya, I. A. “Implementasi Pemikiran Politik Al Maududi Dalam Dinamika Politik Kontemporer.” Politik Islam 5 (2022): 17–36.
Al-Baqir, Muhammad. Khilafah Dan Kerajaan. 5th ed. Bandung: Mizan, 1994.
Ali. “Sistem Politik Islam Dalam Perspektif Abu Al-a’La Al-Maududy.” Uin Raden Intan Lampung, 2019. http://repository.radenintan.ac.id/8453/2/SKRIPSI AHMAD.
Ali, A. S. “Sistem Politik Islam Dalam Perspektif Abu Al-a’La Al-Maududy.” Politik Islam, 2019. http://repository.radenintan.ac.id/8453/2/SKRIPSI AHMAD.
Ali, Mukti. “Alam Pikiran Islam Modern Di India Dan Pakistan.” In Islam, edited by Mizan, 238. Bandung, 1995.
Anshar, Khurshid Ahmad dan Zafar Ishaq. Islamic Perspectives; Studies in Honour of Maulana Sayyid Abu Al-A’la AlMawdudi. Vol. kenangan. Saudi Publi-shing House, Jeddah: The Islamic Foundation, U.K in Association, 1995.
fadila rusmina. “Kunjungan Studi Banding Ke Luar Negari (Yunani) Dengan Dana Anggaran Yang Tidak Sedikit.” media elektrinik, 2010.
Hikmat, Asep. , Hukum Dan Konstitusi Sistem Politik Islam. 5th ed. Bandung, 2019.
Ibrahim, Samir Abdul Hamid. Teladan Bagi Generasi Pejuang, Penj. Fathurrahman Hamid. jakarta: Pustaka Qalami, 2004.
Idris, Ahmad. Abu Al-A’la Al-Mawdudi; Sahafatun Min Hayatihi Wa Jihadihi. al-Qahirah; al-Muktar al-Islami, 1979.
iqbal suhandi. “Dalam PP 24 Tahun 2004, Dinyatakan PNS Diwajibkan Menjunjung Etika Bernegara, Berorganisasi, Dan Bermasyarakat Secara Seimbang Dan Inklusif.” peraturan pemerintah, 2022.
Jamilah, Maryam. Orang Suci Tersebut Diartikan Sebagai Malaikat. Islamiah. Lahore. El-Matbaat-ul-Arabia, 1983.
Kesuma. “Pemikiran Politik Abu Al-a’La Al-Mawdudi.” Ilmu Kalam, 2017, 323. https://doi.org/10.24042/klm.v9i2.335.
Madjid, Nurcholish. Islam Agama Peradaban; Membangun Makna Dan Relevansi Doktrin Islam Dalam Sejarah. jakarta: paramadina, 1995.
Mahendra, Yusril Ihza. “Dinamika Kebangsaan Islam; Watak, Proses, Dan Tantangan.” Politik Islam, 1999, 22.
Muhammad al Baqir. Khilafah Dan Kerajaan, Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam. I. Bandung: Mizan, 2017.
Mulyati, Sri. Mengenal Dan Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia. jakarta: kencana, 2005.
———. Tarekat Chistiyah; Tarekat Terkenal Di India” Dalam Sri Mulyati (et.Al), Mengenal Dan Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia. II. jakarta: kecana cet II, 2017.
Munawir Sjadzali, Haji. Islam Dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran / H. Munawir Sjadzali ; Kata Sambutan, Harun Nasution, Nurcholis Madjid. jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1993.
Osman Raliby. Pokok-Pokok Pandangan Hidup Muslim. jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Reki. Islamic Way Of Life. pakistan: Dacca: Islamic Publication, 2011.
Robhins, S. P., & Judge, T. A. “Perilaku Organisai.” Ilmiah IV (2016): 266.
Satriadi, I., & Khairina. “Pemikiran Abul a’La Al-Maududi Tentang Politik Islam.” IAIN BATUSANGKAR, 2018, 195–201.
Wahyunita. “Gubernur Lampung Angkat Bicara Soal Intimidasi Kepada Keluarga Tiktoker Bima.” tvonenews, 2023. https://www.tvonenews.com/channel/news/115185-gubernur-lampung-angkat-bicara-soal-intimidasi-kepada-keluarga-tiktoker-bima .
Zaelani. “Daftar Pejabat Flexing Hartayang Berujung Dipanggil Kpk.” news.detik.com, 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v19i1.16942
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License