REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kualitas pelayanan yang sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan kualitas terbaik dalam pelayanan publik sesuai yang telah ditetapkan terutama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah baik swasta maupun lainnya, serta tidak ada pelayanan yang merugikan masyarakat.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pemerintah
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang harus dilakukan?, Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Brata, Atep Adya. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.
Tamin, Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi. Jakarta: Blantika
Dwiyanto, Agus, dkk., 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM press.
Qodri Azizy, Abdul. 2007. Change management dalam reformasi birokrasi. Jakarta: Gramedia.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v13i1.1619
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License