KAJIAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU
Abstract
Abstrak
Kaidah filosofis pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat harus mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai filosofis tersebut merupakan konsepsi yang abstrak mengenai anggapan baik dan buruk yang ada di masyarakat. Nilai-nilai filosofis ini merupakan pasangan nilai yang mencerminkan keadaan yang harus diserasikan. Nilai-nilai budaya masyarakat yang ada mempunyai kaitan erat dengan hukum, karena hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai filosofis ini berkaitan dengan cita-cita, keinginanan dan harapan, serta segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia.
Kata Kunci: Daerah Otonom Baru (DOB), Nilai-Nilai Masyarakat, Aturan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Cita Citrawinda Priapantja, Budaya Hukum Indonesai Menghadapi Globalisasi, Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi, Candra Pratama, Jakarta,1999.
C. F. G. Sunaryati Hartono, Hukum Indonesia Ekonomi Pembangunan Indoneisa, Bina Cipta, Jakarta,1993.
Darji Darmodihardjo dan Shidarta, , Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Dimyati Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Cetakan Kedua. Muhammadiyah University Press.Surakarta.
Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filasafat Hukum, Edisi Revisi dan Pustaka Utama, Jakarta,1999.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan. LP3ES, Jakarta,1990.
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasi bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia, Jakarta, 4 Januari 1997.
Hanitijo Ronny Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat. Cetakan kedua, Alumni, Bandung, 1985.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap (dari klasik sampai postmoderisme),Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tulang_Bawang
Lawrence M Friedman,.The Legal System ,A Social Science Perspectiv, Russel Sage Foundation. New York. USA,1975.
Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, 2002, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Cetakan Pertama, Remaja Rosda Karya, Bandung.
-----------------------------, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju,Bandung, 2002.
----------------------------, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya.Bandung, 2001.
M. Solly Lubis, Sistem Nasional Sebuah Pengantar Studi Dengan Pendekatan Sistem dan Pandangan Konseptual Strategis, USU Press, Medan,1988.
----------------------, Serba-serbi Politik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989.
Mochtar Kusumaatmadja, 1975, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia, Beberapa Pikiran dan Saran , Bina Cipta, Bandung
----------------------, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional Pola dan Mekanis Pembaharuan di Indonesia, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bina Cipta, Bandung,1986.
Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto, , Renungan Tentang Filsafat Hukum, Rajawali Cetakan Keempat, Jakarta, 1987.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Di Indonesia.Cetakan I Genta Publishing, Yogyakarta,2009.
Roscoe Pound, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Bratara, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan llmu Hukum, Alumni, Bandung,1977.
-------------------, Beberapa Pemikiran tentan Ancangan Antar disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Proyek Penulisan Karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia bekerja sama dengan CV. Sinar Baru, Bandung,1985.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, UI Press, Jakarta,1986.
-------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum, Cetakan ke-4, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet Ketujuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya
Undang-undang nomor 49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
Undang-undang nomor 50 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v10i1.1597
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License