HUBUNGAN PEMERINTAH DAN BIROKRASI
Abstract
Abstrak
Penulis mencoba memberikan tawaran kajian tentang birokrasi dan pemerintahan yang sebagian masyarakat berpandangan menyamakan antara birokrasi (administrasi negara) dengan pemerintahan. Melalui dorongan pemahaman ideal bahwa birokrasi bukan bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah. Birokrasi merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri. Oleh karenanya, relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan. Politik birokrasi, kalau boleh dikatakan demikian, adalah politik kenegaraan dan bukan politik kekuasaan.
Kata Kunci: Pemerintah, Birokrasi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anshori, A. Isa, Netralitas Birokrasi, Makalah disampaikan dalam Seminar. Dikotomi Politik dan Administrasi. Universitas Gadjah Mada, 1994.
Asshiddiqie, Jimly, Struktur Ketatanegaraan Inndonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Jakarta: Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Tema: Penegarakan Hukum Dalam Era Pembangunan berkelanjutan. Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, 2003.
Goodnow, Frank, J., Politic and Administration, A Study in Government. New York: Russel and Russel, 1967.
Osborne, David, Plastrik, Peter, Burnishing Bureaucracy, the five strategies for reinventing government. Reading MA: Wesley Publishing Company, 1997.
Pipit R. Kartawijaya, Pemerintah Bukanlah Negara, Studi Komparasi Administrasi Pemerintahan RI dengan Negara Jerman. Jerman: Henk Publishing, 1996.
Rourke, Francis, E., Bureaucratic, Politics and Public Policy. Boston, MA: Little Brown,1984.
Santoso, Budi Priyo, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru, Persfektif Kultural dan Struktural. Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada, 1997.
Thoha, Miftah, Birokrasi dan Politik di Indonesia. Cetakan ke 3. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik
RUU Administrasi Pemerintahan, draft XI B, Januari 2006. Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Iskatrinah, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Litbang Pertahanan, No.10 Tahun 2003 http://buletinlitbang.de
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v8i2.1570
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License