FUNGSI PENGAWASAN DPRD DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Abstrak
DPRD merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi stategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Realitas pelaksanaan fungsi DPRD tersebut kadangkala tidak secara maksimal. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kata Kunci: Pengawasan , DPRD
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Amy Y.S. Rahayu, 1997, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi.
Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi, 2002, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,
Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan penanaman Modal Di Daerah
Supriady Bratakusumah, Deddy dan Solihin, 2004, Dadang, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia N0.34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/tps.v7i2.1533
Refbacks
- There are currently no refbacks.
All publications by Jurnal TAPIS [ISSN-p 0216-4396; ISSN-e 2655-6057 ] are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License