Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Syari’ah
Abstract
Artikel ini membahas tentang praktek khitan untuk kaum perempuan melalui perspektif hukum Islam. Khitan perempuan dilakukan dengan memotong, melukai dan menghilangkan sebagian dari alat vital yang terpenting dan terkait alat reproduksi perempuan. Praktik ini sesungguhnya tidak harus dilakukan oleh setiap perempuan. Khitan dapat dilakukan oleh perempuan jika ia memiliki libido seksual yang tinggi sehingga dihawatirkan akan membawanya ke jurang kemaksiatan. Namun jika khitan itu tidak mendatangkan manfaat, bahkan merusak organ perempuan, maka perbuatan itu harus ditinggalkan. Dalam Kaidah Fiqh kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan, (la dharara wa la dhirara), maka hukumnya adalah makruh dan harus ditinggalkan.
Full Text:
PDFReferences
Al-Atsqalani, Ibnu Hajar, Fath al-Ba>ri fi Syarh al-Bukha>ri>, juz ke-11, Bairut: Dar al-Fikr, 1993
Al-Husaini, Aiman, Tahun Pertama Pernikahan, Bandung: Irsyad Baitussalam, 1991
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim, Za>d al-Ma’a>d fi Hadyi Khayr al-Iba>d Muhammad Khatam al-Nabiyyi>n wa al-Ima>m al-Marsali>n, juz ke-1,2, Cairo: Matba’at al-Mashriyyah, tt.
Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz. Fath al-Mu’in, terj. Oleh Abul Hiyadh, Surabaya: Al-Hidayah, 1993
Al-Shirazi , Abu Ishaq, al-Muhadzhab, , juz ke-1, Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, tt.
Al-Syaukani, Nail al-Autha>r, juz ke-1, Bairut: Dar al-Ijl, 1973
Daud, Abu, al-Sunan, juz IV, Kitab al-Adab, nomor hadits 5271, Bairut: Dar al-Fikr, tt.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.
Echol, John M., dan Shadily, Hassan, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XIX, Jakarta: Gramedia, 1993
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/2343-muslimah-yang-berani-bersuara, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016
https://id.wikipedia.org/wiki/Musdah_Mulia, diunduh pada tanggal 3 Februari 2016
Ibnu Katsir, Jami’ al-Usul, juz V, Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turats al-Arabi, 1983.
Jarullah, Abdullah bin Ibrahim, Tanggung Jawab Wanita Muslimah, terj. Mukhtar Nasir, Solo: Pustaka Mantiq, 1996.
Keputusan Fatwa MUI No. 9 A, tahun 2008 Tentang Hukum Khitan Terhadap Perempuan, dikeluarkan di Jakarta, tanggal 7 Mei 2008.
Mahjuddin, Masa>’il al-Fiqhiyyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2012
Makhluf, Hasanain Muhammad, Fikih Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007
___________, al-Fata>wa> al-Syar’iyyah wa al-Buhu>th al-Isla>miyyah, juz ke-1, Kairo: al-Madani, 1971
Mernisi, Fatimah, Beyon The Veil: Seks dan Kekuasaan; Dinamika Pria-Wanita dalam Masyarakat Muslim Modern). Pent. Mashur Abadi, Surabaya: al-Fikr, 1997.
________, Setara Kehidupan Allah, Yogyakarta: Yayaan Prakarsa, 1995.
________, Wanita di dalam Islam, Yaziar Radianti (penterj.) Wanita di dalam Islam, Bandung: Pustaka, 1991.
Mulia, Musdah, Mengupas Seksualitas, Jakarta: Opus Press, 2015
Mustapa, Hasan, Adat Istiadat Sunda, terj. M. Maryati Sastrawijaya, Bandung: Alumni, 2010
Mustofa, Islam Membina Keluarga dan Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Kota Kembang, 1987.
Ramulyo, Muhammad Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Sarapung, Elga, dkk., Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali, 2004.
Syaltut, Mahmud, al-Fata>wa> , Kairo: Dar al-Qolam, tt.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yaswirman, Hukum Keluarga, Jakarta: Rajawali, 2004.
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz ke-3, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/klm.v10i1.343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 KALAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
KALAM [ISSN: 0853-9510, e-ISSN: 2540-7759] published by Faculty of Ushuluddin and Religious Study, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung in collaboration with Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (Islamic Theology and Philosophy Association)
Office: Faculty of Ushuluddin and Religious Study, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Letkol H. Endro Suratmin Street, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, Postal code 34513. Website: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/kalam, Email: kalam@radenintan.ac.id.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.