PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad Iqbal

Abstract


Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Ketika perkawinan tersebut telah putus, maka akan timbul hukum baru terkait hak dan kewajiban serta status. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana praktik dan dampak pembagian harta bersama pasca perceraian pada perkara Nomor. 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb serta tinjauan hukum positif atas putusan tersebut. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan pola deskriptif analisis. Praktik penyelesaian sengketa harta bawaan dan harta bersama serta pembagiannya pada perkara Nomor. 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb telah dilakukan dengan baik oleh majelis hakim. Proses tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan perkara hingga putusan yang menetapkan harta bawaan dan harta bersama bagi pihak yang berperkara. Sedangkan dampak dari putusan tersebut adalah bahwa masing-masing pihak harus melaksanakan putusan tersebut. Tinjauan hukum positif dalam putusan perkara Nomor 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb telah dilakukan secara cermat oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan pembuktian pada proses persidangan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi para pihak. Pada proses putusan hakim mempertimbangkan putusan dengan merujuk pada aturan yang berlaku (positivistik) ditambah dengan membuat putusan di luar aturan tersebut (progresif) demi menjunjung nilai keadilan.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesa. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Al-Jurjāni, Ali bin Muḥḥammad. Kitāb al-Ta’rīfāt. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1416 H.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir Al-Maraghi Jilid 6 .Semarang: Toha Putra, 1993.

Dwisvimiar, Inge. Keadilan dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol 11, No 3 (2011).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990.

Fitrianti, Desi. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Intelektualita: Volume 06, Nomor 01, 2017.

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Rajawali Press, 1990.

Helmi, Muhammad. Konsep Keadilan, Mazahib, Vol. XIV, No. 2 Desember 2015.

ibn Taimiyah, Aḥḥmad ibn Abdul Ḥalīm. al-Istiqāmah, Jilid I. Cet. I; Riyādḥ: Jāmi’ah al-Imām Muḥḥammad ibn Sa’ūd, 1403 H.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Hukum Pewarisan Hukum Perwakafan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2005.

Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penebitan Universitas LPPM UNISBA, 1995.

Sugiswati, Besse. Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undangundang Hukum Perdata Dan Hukum Adat, PERSPEKTIF Volume XIX No. 3 Edisi September Tahun 2014.

Suryabrata, Sumardi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Waha, Felicitas Marcelina. Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai, Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.

Wijayanti, Winda. Kedudukan Istri dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Terkait Kerahasiaan Bank, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i2.8489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: