PROBLEMATIKA DAN PERAN KELUARGA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN SEDARAH

Hervin Yoki Pradikta, Hasanuddin Muhammad

Abstract


Perkawinan sedarah merupakan ikatan perkawinan/terjadinya hubungan layaknya suami isteri yang memiliki hubungan darah. Kasus perkawinan sedarah pernah terjadi di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan antara kakak kandung dengan adik kandungnya. Selain itu juga ada kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung yang melibatkan ayah, kakak dan adiknya. Lalu apa yang menjadi problem terjadinya perkawinan sedaran dan bagaimana peran keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan sedaran dengan anak kandungnya. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan problematika dan peran keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan sedarah. Tulisan ini menggunakan analisa deskriftif untuk menguraikan problem dan peran keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan sedarah. Hasilnya problem terjadinya perkawinan sedarah adalah karna tidak berfungsi peran keluarga. Keluarganya semestinya menjalankan fungsi edukasi, religius, protektif, sosialisasi, ekonomi, rekreatif dalam upaya pencegahan perkawinan sedarah.


Full Text:

PDF

References


Anonym, Pengakuan Mengejutkan Pelaku Inses di Lampung, Video Dokumentasi, Detik.com diakses pada 01 Agustus 2020

Anung Al Hamat, Representasi Keluarga Dalam Konteks Hukum Islam, Jurnal YUDISIA, Vol. 8 No. 1, Juni 2017

As-Suyuti, Qawaidwa al-Furual-Fiqhas-Syafi’iyah, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987.

Ari Setiadi, Budaya Perkawinan Sedarah Dan Sistem Sosial Kekerabatan Di Masayrakat Suku Polahi, Gorontalo, Fakultas Ilmu Budaya UNDIP, 2017.

Fauzan, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Bayar Saksi dan Imam Rp2,4 Juta, https://www.liputan6.com/regional/read/4004231/pelaku-pernikahan-sedarah-di-bulukumba-bayar-saksi-dan-imam-rp24-juta.

Dilla Iis Muhimah, Keberadaan Hubungan Sedarah (Incest) Dalam Persepsi Masyarakat Desa Bejiharjo, Kec.Karangmojo, Kab.Gunung kidul: Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, 2018.

Muh Khoerudin, Pernikahan Sedarah (Incest Taboo) dalam perspektif Hukum Islam, UU NO 1 Tahun 1974 dan Sosiologi (Studi Kasus atas Tiga Keluarga), Skripsi: IAIN Salatiga, 2017.

Quthb, Sayyid, Fî Ẓilȃlil Qur’an, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: GemaInsani, 2011.

Syahrial Labaso’, Konsep Pendidikan Keluarga Dalam Perspektif Al-Qur`An Dan Hadis, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. XV, No. 1, Juni 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i1.7151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: