Pencatatan Pernikahan sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi dalam Keluarga: Studi di KUA Seputih Agung Lampung Tengah

Khusnul Khotimah , Dani Amran Hakim

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pencatatan pernikahan, tata tertib administrasi, transparansi kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam sesuai dengan ketentuan administrasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang didapat dari wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pencatatan diatur dalam Islam berkaitan dengan transaksi muamalah yang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282, yaitu perintah untuk mencatatkan transaksi muamalah dengan menghadirkan saksi, yang artinya dalam suatu pernikahan juga perlu diadakan suatu pencatatan karena pernikahan merupakan suatu perikatan yang kuat. Berdasarkan temuan penelitian, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Agung sudah menyamakan dan melaksanakan sesuai dengan peraturan administrasi yang tertera pada Pasal 4 PMA 20/2019 karena berdasarkan keperdataannya pernikahan dikatakan sah apabila pernikahan tersebut dicatat atau didaftarkan pada lembaga yang mempunyai wewenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama. Dalam rangka penegakan hukum administrasi, KUA Seputih Agung telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum secara obejktif dalam tata laksananya dan melaksanakan tugas fungsi sebagai lembaga pencatatan pernikahan secara baik.

Kata kunci: Administrasi, Pencatatan, Pernikahan

Full Text:

PDF

References


Ahmad Saebeni, Beni, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV Pustaka)2014, 7–8, https://staff.universitaspahlawan.ac.id/upload/riset/50-lampiran.pdf.

Akmal Tarigan, Azhari, Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2004).

Anggara, Sahya, Hukum Administrasi Negara. (Bandung: CV Pustaka Setia 2018). 131

Asyhadie, Zaeni, Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif Di Indonesia) (Depok: Raja Grafindo Persada, 2020)

Asrori, Ahmad, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim,” Al-‟Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam volume 12, (2015): 808, https://doi.org/10.24042/adalah.v12i2.215

Asnawi, Habib Sulthon, et al. Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Legalitas Perkawinan Kepercayaan Penghayat. Bildung, 2022

Claudia Kairupan, Mariana, "Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002." Lex Et Societatis 6.5 (2018).

Faizal, Liky. "Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan." Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8.2 (2016).

Faishol, Imam. "Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)." Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah 8.2 (2019): 1-25.

Hermanto, Agus, Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. (Malang: Literasi Nusantara, 2021)

Hermanto, Agus dan Siti Nurjanah, Hukum Perkawinan Islam Progresif Di Indonesia, (Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022)

Hidayati, Annisa. "Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)." Jentera Hukum Borneo 5.02 (2022): 21-47.

Julir, Nenan. "Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih." Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 4.1 (2018): 53-62.

Jusriadi, La Niasa, dan Basoddin Basoddin. "PENYELESAIAN MENURUT HUKUM ADAT TOLAKI TERHADAP TINDAK PIDANA PERKAWINAN TANPA IZIN ISTRI PERTAMA (Studi Kasus Pada Polres Kendari)." Sultra Law Review (2020): 843-859

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, tahun 2018

Karsini Karsono, Pengantar Metodologi Riset Sosial (Bandung: Alumni, 1996), 28.

Lathifah, Itsnaatul. "Pencatatan perkawinan: melacak akar budaya hukum dan respon masyarakat Indonesia terhadap pencatatan perkawinan." Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 3.1 (2015).

Mulyati, Farihatni, “Pentingnya Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam Surah Annisa (4) : 21,” Ittihad Jurnal Kopertais Wilayah XI Kalimantan 12, no. 22 (2014): 37–55.

Marwin, “Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi,” Asas 6, no. 2 (2014): 102–3.

Minollah, Galang Asmara, and Kaharudin Kaharudin. "Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur." Jurnal Kompilasi Hukum 9.1 (2024): 51-61.

Nurhasnah. "Hukum Pernikahan dalam Islam: Analisis Perbandingan Konteks Menurut 4 Mazhab." Jurnal Pendidikan Islam 1.2 (2024): 15-15.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Purwanto. "Penegakan Hukum Lingkungan Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Mewujudkan Prinsip Good Environmental Governance." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 19.2 (2021): 168-181.

Rohmat, “Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi‟Îyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia,” Al-‟Adalah X, no. 2 (2011): 165–78, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1245/985.

Rodliyah, Nunung. "Pencatatan pernikahan dan akta nikah sebagai legalitas pernikahan menurut kompilasi hukum islam." Pranata Hukum 8.1 (2013): 26714.

Ria, Wati Rahmi, Hukum Kelurga Islam, (LPPM Universitas Lampung, 2020) 15.

Sahaja, “Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam,” Shariah And Humanities 1 (2022): 86.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Yazid Adnan Quthny, Abu., Ahmad Muzakki, and Zainuddin, “Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Asy-Syari‟ah: Jurnal Hukum Islam 8, no. 1 (2022): 25–40, https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765.

Wawancara

Dulher, wawaancara, (20 Februari 2024)

Suyanto, wawaancara, (20 Februari 2024)

Sri Handayani wawaancara, (20 Februari 2024)

Nuriyatul, wawaancara, (20 Februari 2024)

Risyah, wawaancara, (20 Februari 2024)




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i2.25903

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: