Peran Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Pasca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018
Abstract
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 merupakan peraturan tertulis yang membahas mengenai petunjuk pelaksanaan pembantu pegawai pencatat perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. KUA kecamatan yang dimaksud adalah KUA kecamatan yang bertipologi D1 dan D2. KUA Kecamatan Lawang dalam hal ini masih mengunakan peran P4 dalam mengurus administrasi pendaftaran perkawinan mereka sehingga pengimplementasian keputusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Penelitian fokus pada peran P4 pasca pasca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan di analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi dan juga data sekunder yang diperoleh dari beberapa buku dan peraturan yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran P4 di KUA Kecamatan lawang masih berperan dan signifikan dalam membantu masyarakat Kecamatan Lawang dan juga efektivitas keputuasan tersebut setelah dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto masih kurang efektif dikarenakan beberapa faktor dalam keputusan tersebut tidak sesuai sehingga perlu adanya perbaikan dan penyesuaian agar peraturan trsebut dapat berjalan efektif.
Kata kunci: Peran; Efektivitas Hukum; Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bnadung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Aulia, Nisa, and Andri Soemitra. “Efektivitas Penyaluran Dana Zakat Program Pesantren Tahfidz Quran (PTQ) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Laznas Nurul Hayat Cabang Medan.” Jurnal Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2021): 171–79.
Bormasa, Monica Feronica. Kepemimpinan Dan Efektivitas Kerja. Banyumas: CV. Pena Persada, 2022.
Djaenab. “Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 4, no. 2 (2018): 4.
Efendi, Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum - Normatif Dan Empiris. Edited by Endang Wahyudin. Januari 20. Depok: Prenamedia Group, 2018.
Harefa, Darmawan, and Dkk. Teori Belajar & Pembelajaran. Sukabumi: CV Jejak, 2023.
Herviani, Femilya, Erfaniah Zuhriah, and Raden Cecep Lukman Yasin. “Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Di Pengadilan Agama Malang.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 11, no. 1 (2022): 117–27. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.10684.
Idris, Muhammad. “Efektivitas Pelayanan Pencatatan Nikah Di Kua Kecamatan Balikpapan Selatan Setelah Diberlakukannya Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.Ii/1 Tahun 2015.” At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah 11, no. 01 (2023). https://doi.org/10.55799/tawazun.v11i01.226.
Julianto, Bagus, and Tommy Yunara Agnanditiya Carnarez. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Organisasi Professional: Kepemimpinan, Komunikasi Efektif, Kinerja, Dan Efektivitas Organisasi (Suatu Kajian Studi Literature Review Ilmu Manajemen Terapan).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 5 (2021): 676–91. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i5.592.
Mawaddah, Fadila Hilma, and Abdul Haris. “Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” Sakina: Journal of Family Studies 33, no. 1 (2022): 1–12.
Muhsin, Imam. “Modin: Pelayan Umat & Penjaga Tradisi.” Thaqafiyyat : Jurnal Bahasa, Peradaban Dan Informasi Islam 20, no. 2 (2022): 122. https://doi.org/10.14421/thaq.2021.20201.
Romadhoni, Salsabila, Yasin Arief, and M Choirun Nizar. “Peran Modin Dalam Pengurusan Pelayanan Pernikahan.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023, 56–63.
Safi’i1, Yusron Imam, Ita Dwilestari, Elfa Murdiana, and Muhammad Thalib Ibrahim. “Problematika Eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) Pasca Terbitnya Intruksi Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/I 2015 Perspektif Sosiologi Hukum.” Bulletin of Islamic Law 1, no. 1 (2024): 1–12.
Saifullah. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Shiddiqi, Hasbi Ash, Anisa Ulhanif, and Zulfatul Hasanah. “Peran Modin Sebagai Biro Jasa Administrasi Perkawinan Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Kua Ledokombo Kabupaten Jember).” The Jure: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2024): 64–78.
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Pengaturan Sanksi. Bandung: Remadja Karya, 1988.
———. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.
Suteki, and Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Sutopo, Umarwan. “Kedudukan Modin Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022).
Ulum, Galuh Syaipul, Warsono, and Latifatul Khoiriyah. “Peran Penghulu Terhadap Pencatatan Perkawinan.” ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 30--38.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i2.23213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by: