Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Melindungi Hak Istri

Ghea Sakira , Yusuf Baihaqi , Arif Fikri

Abstract


Penelitian ini mengkaji Penerapan Hak Ex officio Hakim dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Hakim karena jabatannya atau secara ex officio dapat memutuskan suatu perkara lebih dari apa yang dituntut sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara. Jenis penelitian ini bersifat lapangan (field research), bersifat deskriptif analisis dalam hal mengumpulkan dan menganalisis data-data dari hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan penerapan hak ex officio dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Karang merupakan upaya penegakan keadilan oleh hakim untuk istri (termohon) saat mereka tidak tahu atau sama sekali tidak memberikan tuntutan apapun kepada suami. Di dalam hukum Islam hakim harus mementingkan kemashlahatan yang lebih besar yaitu menentukan hak-hak istri pasca perceraian daripada mengabulkan petitum permohonan suami. Serta dalam hukum positif hakim selalu berpedoman pada ketentuan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas suami”. Adapun ketentuan dalam jumlah penghukuman mengacu pada kemampuan berdasarkan gaji atau pendapatan suami dan lamanya menikah.

Kata Kunci : Hak Ex officio; Hakim; Cerai


Full Text:

PDF

References


A. Choiri, “Berkah PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Bagi Kaum Perempuan dan Anak yang Menjadi Korban Perceraian”. Pekanbaru: PTA Pekanbaru 2017.

Hartini, “Pengecualian terhadap Penerapan Asas Ultra Partium dalam Beracara di Pengadilan Agama”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 No. 2 (Juni 2012), 383.

Het Herzien Indonesich Reglement (HIR).

Ibrahim Ar, Ibrahim Ar, dan Nasrullah Nasrullah. “Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 2 (30 Desember 2017): 459. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2378

KESRA. Perkawinan. Perubahan, (Penjelasan atas Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186). “Penjelasan Atas Undang-Undang Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” t.t.

Makhmucik, Hanjar. “Ultra Petita Pidana.” Redline Indonesia (blog), 15 Februari 2023. redlineindonesia.org.

M. Taufiq. “Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (14 Oktober 2021): 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348.

Muhamad Amzad, Endrik Safudin, “Hak ex officio hakim dan permasalahan nusyuz dalam perkara cerai talak,” Jurnal Antologi Hukum, Vol. 3, No. 2, (Desember 2023): https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2596.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Depok, PT Rajagrafindo Persada), 119.

Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Purwanti, Delvi. “Hak Ex Officio Hakim Dalam Menetapkan Kewajiban Suami Terhadap Istri Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Perkara Nomor : 0677/PDT.G/2016/PA.BN),” t.t.

Rismawati, Shinta Dewi, Menebarkan Keadila Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum, Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 13, Nomor 1, hlm 12, (Juni 2015), http://e-journal.stain-pekalongan .ac.id/index.php/jhi.

Rubaie, Ach., Nyoman Nurjaya, Moh. Ridwan, dan Istislam Istislam. “Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (20 Mei 2016): 85. https://doi.org/10.31078/jk1115.

Setiawan, Danie. “Hak Ex Officio Hakim dalam Menetapkan Kewajiban Suami Terhadap Isteri dalam Perkara Cerai Talak,”

Sunarto, “ Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata”, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Yudha, Alda Kartika. “Hukum Islam dan Hukum Positif: Perbedaan, Hubungan, dan Pandangan Ulama.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 2 (31 Agustus 2017): 157. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a7019.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i2.21534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: