Perbandingan Kemaslahatan Pernikahan Akibat Zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Abstrak: Ada kesenjangan aturan dimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)tidak membolehkan adanya pernikahan bagi pasangan zina, namun di sisi lain Kompilasi Hukum Islam (KHI) membolehkan berlangsungnya pernikahan antara pasangan yang berzina. Penelitian ini fokus mengkaji perbandingan kemaslahatan larangan dan kebolehan pernikahan sebagai diatur dalam KUH Perdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sumber data utama penelitian adalah KUH Perdata dan KHI. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Hukum Perdata Indonesia yaitu terdapat larangan pernikahan pelaku zina dalam pasal 32 KUH Perdata yang larangan ini bertujuan supaya bermaksud untuk meminimalisir kasus perzinaan yang terjadi dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan ketentuan KHI memboleh pernikahan dalam rangka menjaga kehormatan nasab. Maka, untuk memelihara nasab dianjurkannya pernikahan, sehingga pernikahan sesama pelaku zina dibolehkan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan sesuai dengan surat an-Nur ayat 3 serta sejalan dengan pasal 53 KHI. Kebolehan pernikahan zina ini secara keseluruhan dilihat dari segi kemaslahatan dan kekhawatiran dari kemudharatan yang akan ditimbulkan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa KUHPerdata melarang adanya pernikahan zina dikarenakan supaya masyarakat tidak terjerumus ke dalam zina dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Sedangkan KHI membolehkan pernikahan zina karena melihat kemaslahatan yang akan ditimbulkan yaitu terpeliharanya kehormatan nasab.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman bin Abdurrahman Syumailah Al-Adhal. Al-Inkihat-u-al-Fasidah. (Dirasah Fiqhiyah Muqarranah). Al-Maktabah Al-Dauliyah, At-Riyadh, 1984). 148; Lihat, Agus Salim Nst: Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Usshuluddin VOL. XVII No. 2. juli 2017.
Agustian, Tomi, and Lentiara Putri. “Coitus Interuptus sebagai Upaya Pencegah Kehamilan Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Menurut Al Gazali dan Ibnu Al-Qayyim).” EL-Ghiroh 18, no. 2 (October 2, 2020): 95–118. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v18i2.237.
Al-Allamah, Asy-Syakhi Abdul Aziz dan Muhammad Shalih Al-Munajjid. Dosa-dosa Yang Diremehkan. (Muharramat Istahnaa Bihan-Naas). diterjemahkan oleh Syamsuddin Tu. cet. 1. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 1995.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
Al-Khatib, Yahya Abdurrahman. Fikih Wanita Hamil. Ponorogo : Qisthi Press. 2005.
Arifin, Zainal. Pengantar llmu Hukum. Curup: Lp2 STAIN Curup. 2014.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut : Dar Al-Fikr. 1984.
Asman, Asman. “Hamil di Luar Nikah dan Status Nasab Anaknya (Studi Komperatif antara Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal).” Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 6, no. 1 (April 30, 2020): 1–16. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i1.9.
Ash-Qalany. Ibnu Hajar. Bulughul Al-Maram. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 1992.
Asy-Syarbini. Kitab Mughni Al-Muhtaj. jilid V dan Al-Mawardi, al-Hawi. jilid IX. Jakarta : Syirkatul Qudsi Mesir. 1978.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Perdataan (Dalam Persepektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW).Hukum Islam dan Hukum Adat). Depok : PT Raja Grafindo Persada. 2018.
Dahlan,Q..Shaleh, A.A., dan M.D. Dahlan. Ayat-ayat Hukum Tafsir Dan Uraian Perintah-Perintah Dalam Al-Qur’an. Bandung : CV. Diponegoro. 1993.
Hermanto, Agus. “Wanita Hamil Sebagai Perlindungan Nasab Anak dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 1.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika. 2006.
Jamhari Makruf dan Tim Lindsey (eds), Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2013)
Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi II, Cet. VIII. Yogyakarta: Rake Sarasin. 1983.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Gafika. 2005.
Nurwandri, Andri, and Nur Fadhilah Syam. “Analisis Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Mazhab Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Penelitian Medan Agama 12, no. 1 (June 1, 2021): 1. https://doi.org/10.58836/jpma.v12i1.9772.
Pratama, Yoga Andika, Moh Muhibbin, and Fitria Dewi Navisa. “Perkawinan Akibat Hamil di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 1.
Pudjosewojo, Kusmadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 1990.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jilid II. Beirut Lebanon: Dar Al-Fikr. 1983.
Shihab, M. Quraish. Fatwa-fatwa M. Qurais Shihab : Seputar Tafsir Al-Qur’an. cet. ke-1. Bandung : Mizan. 2001.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers, 2001
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa. 2014.
Supramono, Gatot. Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah . Jakarta: Djambatan, 1998.
Tanjung, Dhiauddin. “Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah (Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam).” JURISPRUDENSI 13, no. 2 (2021): 1.
Tutik,Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana. 2008.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fikhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. edisi II. cet. ke-8. Jakarta : CV. Haji Masagung. 1994.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuh, jilid 6. Beirut : Dar Al-Fikr. 1984.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19313
Refbacks
Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by:
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law