Urgensi Tradisi Naikkah Rasan Dalam Perkawinan Adat Semende
Abstract
Adat naikkah rasan ini cenderung mengikuti tradisi nenek moyang yang sangat perlu dilakukan. Di dalam masyarakat adat Semende, terutama di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi hingga saat ini masih ada yang menerapkan sistem tradisi naikkah rasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan tradisi adat naikkah rasan dalam perkawinan di desa Sekipi? Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap tradisi naikkah rasan dalam perkawinan di desa Sekipi kecamatan abung tinggi Kabupaten Lampung Utara?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reseach). Dalam hal ini, peneliti menganalisa praktek masyarakat terhadap tradisi naikkah rasan ini dan berbagai tanggapan mereka tentang perkembangan adat sesuai dengan kemajuan zaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tradisi naikkah rasan dalam perkawinan adat Semende di Desa Sekipi ini secara pelaksanaannya harus dilakukan. Bisa juga dikatakan wajib karena untuk mempertemukan calon mempelai pria dengan wanita untuk membahas berkenaan dengan penentuan rasan (Acara) yang juga menentukan hari akad pernikahan. Dalam pelaksanaan tradisi naikkah rasan ini dipertemukannya terlebih dahulu kedua belah pihak para orang tua dari pihak pria dan wanita untuk berkompromi atau mendiskusikan prihal pernikahan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Menurut tinjaun hukum Islam tradisi naikkah rasan dalam perkawinan adat semende yang dilakukan masyarakat adat semende di Desa Sekipi ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena tradisi naikkah rasan adalah suatu hal yang baik dilakukan sebelum perkawinan serta memperjelas suatu hubungan yang belum halal untuk menjadi suatu hubungan yang halal. Hal ini adalah suatu ajaran yang di perbolehkan dalam ajaran agama Islam. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa acara ini dilakukan sebelum perkawinan. Yang bertujuan untuk memastikan kapan akan dilaksankannya dan mempererat jalin silaturahmi antar keluarga kedua belah pihak.
Full Text:
PDFReferences
Takariawan, Cahyadi. Izinkan Aku Meminangmu. Solo: PT.Eraadicitra Intermedia. 2009.
Dayu, Wawancara Dengan Masyarakat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Elzabeth K Nottingham, Agama Dan Masyarakat. Jakarta: PT Raja Granfindo Persada. 1994.
Iman, Fauzul. Qiyas dan Maslahah dalam Ijtihad Muhammad Rasyid Ridla. Islamic Studies, Vol. 26, No. 2, 2019
Ahmad, Hamid. Wawancara Dengan Tokoh Adat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Nur, Iffatin. Muhammad Ngizzul Muttaqin, Reformulating The Concept of Maṣlaḥah: From A Textual Confinement Towards A Logic Determination. Justicia Islamica, Vol. 17, No. 1, 2020
Jamili, Wawancara Dengan Tokoh Masyarakat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Karina,Wawancara Dengan Masyarakat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Malik Hamdi, Wawancara Dengan Tokoh Adat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Masita, Wawancara Dengan Tokoh Agama Desa Sekipi.02 Juni 2022.
Nandian, Wawancara Dengan Tokoh Agama Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Rohmat, "Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Studi Pemikiran Syafi’iyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia". Jurnal Al-Adalah. Volome 10. Nomor.2 (2011): 65. Http://Ejournal.Radenintan.Ac.Id/Indek.Php/Adalah.
Al-Munawar, Said Agil Husin. Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani. 2005
Zuhri, Saifudin. The Confusion about Maslahah Implementation in Ijtihad Discourse. Pertanika J. Soc. Sci. & Hum. Vol. 27 No. 3, 2019
Sandewa, Wawancara Dengan Tokoh Adat Desa Sekipi. 02 Juni 2022.
Siskan Lis Sulistiani, Hukum Perdata Islam. Jawa Timur: Sinar Grafika. 2018.
Soerjono Soekanto, Dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo. 1998.
Suharmi Arikunto, Prosedur Penelitian. Jakarta: 1998.
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga. Jakarta: Penerjemah. M. Abdul Ghoffar, E.M, Pustaka Al-Kautsar. 2004.
Yuni Sartika," Kadar Mahar Perkawinan Terhadap Anak Tunggu Tubang Di Kecamatan Semende Darat Kabupaten Muara Enim". Disertasi, UIN Raden Fatah. 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16759
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by:
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law