Pandangan Mazhab Imam Maliki dan Mazhab Imam Syafi’i tentang ‘Azl sebagai Upaya Pencegahan Berketurunan

Hervin Yoki Pradikta, Aizzatur Rodhiyah, Tiara Rica Dayani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan substansi pandangan Mazhab Imam Maliki dan Mazhab Imam Syafi’I tentang ‘azl. Kedua Imam Mazhab tersebut mempunyai persamaan dan perbedaaan pendapat tentang ‘azl sebagai upaya pencegahan berketurunan. Islam mensyariatkan umatnya untuk memelihara serta menjaga keturunan (hifdzul nasl) atau nasab melalui pernikahan sah. Memiliki anak merupakan salah satu (taqorrub) mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala serta menjaga sunnah Rasululullah SAW. Meskipun demikian, masih ada pasangan suami isteri yang enggan berketurunan. Ada sebagian dari masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa anak bukanlah investasi masa tua namun kewajiban untuk memberikan yang terbaik untuk anak adalah sebuah kewajiban sebagai orang tua. Sehingga, sebuah hubungan yang serius, sepasang kekasih perlu memikirkan untuk masa depannya. Termasuk, dalam hal memiliki keturunan.  Dalam hal upaya pencegahan berketuruanan salah satunya dengan melakukan ‘azl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian “library research” atau studi pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini bahan-bahan atau obyeknya diperoleh dengan cara menelaah data yang penulis dapatkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai subyek yang diteliti. Hasilnya kedua Imam Mazhab sama-sama memperbolehkan menggunakan ‘azl sebagai upaya pencegahan berketurunan. Sedangkan yang menjadi perbedaan adalah pada segi pelaksanaannya, Mazhab Imam Maliki berpandangan bahwa seorang laki-laki tidak boleh melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan seizinnya. Imam Maliki merujuk kepada hadis sebagai dasar dan alasan boleh melakukan ‘azl. Sedangkan menurut pandangan Mazhab Imam Syafi`i praktek ‘azl diperbolehkan baik dengan persetujuan isteri maupun tidak. Hal ini karena Imam Syafi’I berpandangan bahwa isteri mempunyai hak dalam hubungan intim, namun tidak mempunyai hak dalam ejakulasi

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Amzah, 2015)

Abdul Karim, (2013), Pola Pemikiran Imam Syafi’i dalam Menetapkan Hukum Islam, Jurnal Adabiyah, Vol. 13, No. 2

Abdurrohman Kasdi, (2017), Menyelami Fiqih Mazhab Maliki (Karakteristik Pemikiran Imam Maliki dalam Memadukan Hadits dan Fiqih), Jurnal Yudisia, Vo; 8, No. 2

Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan al-Tusi, al-Nihaya fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa (Beirut: 1970)

Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, (Jakarta: Amzah,2008 cet ke 5)

Anshary AZ, dkk, Hukum Islam dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1996)

Danu Aris Setiyanto, (2016), Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas, Jurnal Al-Ahkam, Vol. 1, No. 2

Khozainul Ulum, (2017), Malik ibn Anas dan Kitab Al-Muwaththa’: Introduksi Biografi dan Karya Monumentalnya, Jurnal Akademika, Vol. 11, No. 1

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsiran al-Qur‟an, 1922)

Muhammad bin Muhammad al-Hasab, Mawahib al-Jalil li Syarh} Mukhtashar Khalil, jilid III, (Kairo: 1329 H)

Muhammad Esa Prasastia Amnesti, (2022), Metode Tafsir Imam Al-Syafi’i dalam Kitab Ar-Risalah, Jurnal Spiritualis, Vol. 8, No. 2.

Muhammad Misbah, (2016), Pemikiran Imam Al-Syafi’i (w. 204 h) tentang Tafsir, Jurnal Fikrah, Vol. 10, No. 1

Muhammad Rijal Fadli, (2021), Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif, Jurnal Humanika, Vol. 21, No. 1

Muktiali Jarbi, (2019), Pernikahan menurut Hukum Islam, Jurnal Pendais, Vol. 1, No. 1

Mursyid Djawas, dkk, (2019), ‘Azl Sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan Antara Mazhab

Hanafi dan Mazhab Syafi’i), Jurnal El-Usrah, Vol. 2, No. 2

M. J’far, (2018), Imam Asy-Syafi’i dan Perkembangan Mazhabnya, Jurnal al-Fikrah, Vol. 7, No. 1

M. Nasir, Metode Penelitian, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1998)

Nina Surtiretna, Bimbingan Seks Suami Isteri, Panduan Islam dan Medis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1998)

Nur Asiyah, Abdul Ghofur, (2017), Kontribusi Metode Maslahah Mursalah Imam Malik terhadap Pengembangan Hukum Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jurnal Al-Ahkam, Vol. 27, No. 1

Yusuf Al- Qardhawi, Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, Cet, keempat (Al-Qahirah: Maktabah Wahab, 1980)




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: