Monogami dalam Tinjauan Mubadalah

Hanif Al-fauzi Nur, Agus Hermanto, Abdul Qodir Zaelani

Abstract


Abstrak : Artikel ini membahas monogami sebagai sebuah asas dalam perkawinan dari konsep mubadalah . Pada asas perkawinan monogami dijelaskan bahwa asas ini merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, dan sebagai cara untuk mencegah dampak buruk yang dapat merusak hubungan rumah tangga yang telah dibangun. Adapun permasalah yang diangkat adalah mengenai pengertian asas monogami, dan bagaimana penerapan asas monogami dalam perpsektif mubadalah. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau studi pustaka dengan menggunakan teknik deskriptis analisis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah dari Qiraah Mubadalah  dan juga dari sumber-sumber yang dapat mendukung dalam pembahasan ini, sedangkan data sekunder disesuaikan dengan kebutuhan dari penelitian, baik berupa buku, jurnal, dan dokumen tertulis lainnya. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa asas monogami adalah sebuah asas yang hanya memperbolehkan satu lelaki hanya memiliki satu wanita sebagai isterinya, dan juga sebaliknya. Penerapan monogami dalam konsep mubadalah  bahwa ayat yang menjelaskan mengenai poligami hanya diperkenankan pada kondisi sosial tertentu, yang mana pada ayat tersebut pada dasarnya menjelaskan mengenai keadilan dan juga agar tidak bersikap semena-mena terhadap para isteri dan lebih baik mempertahankan pernikahan monogami dan menjauhi poligami, hal ini guna untuk menghindari kemudhorotan yang akan terjadi dari dampak poligami, dan juga untuk menghindari rusaknya rumah tangga yang telah dibangun.


 

Full Text:

PDF

References


Al-Baihadwi. Anwar At-Tanzil Wa Asrar Ar-Ta’wil Juz 1. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1988.

Aprillia, Feny Dyah, and Vivien Indrawati Setya. “Komparasi Poligami Dan Monogami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Ijlil 1, no. 1 (February 7, 2021): 75–90. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i01.77.

Asghar Ali Engineer. Pembebasan Perempuan. Yogyakarta: LKis, 2003.

As-Samarqandi. Bahr Al-Ulum Juz 1. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1993.

Az-Zamakhsyari. Tafsir Al-Kasyaf Juz 1. Beirut: Dar- Al Kutub Al-Arabi, 1407.

Faqihuddin Abdul Kadir. Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: Diva Press, 2019.

———. Sunnah Monogami Mengaji Al-Qur’an Dan Hadits. Yogyakarta: Umah Sinau Mubadalah, 2020.

Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 7, no. 2 (April 30, 2012): 1–20.

Ibnu Qudamah. Al-Mughni Juz 9. Riyadh: Dar Alim Al-Kutu, 1997.

Imron, Ali. “Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan.” QISTIE 6, no. 1 (January 2, 2012). https://doi.org/10.31942/jqi.v6i1.550.

Lailatus Sa’diyah. “Pesan Monogami Dalam Al-Qur’an (Telaah Surat An-Nisa’ Ayat 3 Persepektif Faqihuddin Abdul Kadir).” Skripsi, Uin Kh Achmad Siddiq Jember, 2022.

M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah Vol. 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Mahfudin, Agus, and Galuh Retno Setyo Wardani. “Asas Monogami Dalam Surat An-Nisa’ Ayat 3 (Studi Pemikiran M. Quraish Shihab).” Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2018): 113–32.

Masiyan M Syam and Faisal Haitomi. “Poligami Dalam Surah Al- Nisa (4): 3 (Aplikasi Pendekatan Kontekstual Abdullah Saeed).” Jurnal El-Afkar 9, no. 1 (2020).

Nadia, Nadia, and Sapruddin Idris. “Menelaah Hukum Pernikahan Monogami Dan Poligami Perspektif Hadis.” Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 2 (October 13, 2022): 123–40. https://doi.org/10.24239/comparativa.v2i2.32.

Rahmi. “Poligami : Penafsiran Surat An Nisa’ Ayat 3.” Jurnal Ilmiah Kajian Gender V, no. 1 (2015).

Rohmaniyah, Inayah. “Poligami Atau Monogami?” Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis 2, no. 1 (2001): 55–68.

Rouf, Abd. “Breast Milk Bank Laws In The Perspective of The Kaidah Fikih Dar’ Al-Mafᾱsid Muqadam A’Lᾱ Jalb Al-Mashᾱlih.” Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 24, no. 1 (June 9, 2022): 112–31. https://doi.org/10.22373/jms.v24i1.11326.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (n.d.).

Usman. “Perdebatan Masalah Poligami Dalam Islam (Kajian Tafsir Al-Maraghi QS. al-Nisa’ Ayat 3 Dan 129).” Annida’ Jurnal Pemikiran Islam 39, no. 1 (2014).

Wahbah Az-Zuhaili. Tafsir Al-Munir Jilid 2. Damaskus: Dar Al-Fikr, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14281

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: