Kontroversi Tradisi Shotel Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Jawa

Novia Dwi Putri, Efa Rodiah Nur, Agus Hermanto

Abstract


Tradisi Shotel adalah tradisi yang melarang menikahi wanita yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Tradisi ini telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang mengalami kerugian. Padahal ketentua hukum Islam dan hukum positif tidak ada larangan pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Penelitian ini fokus pada isu tentang kontroversi tradisi shotel yang dilihat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data utama yaitu data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan analisa dengen mengunakan deskriptif analitik. Tradisi shotel, dari segi hukum Islam dipandang sebagai urf fasid dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum positif. Masyarakat sebaiknya meninggal tradisi, selain karena bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif juga merugikan pihak perempuan

Full Text:

PDF

References


Aibak, Kutbuddin. “Membaca Kembali Eksistensi Hukum Islam Dalam Keragaman Hidup Dan Kehidupan.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2017): 322.

Defiandriani. “Kepercayaan Aktivis Dakwah Terhadap Murabbi Dalam Memilih Jodoh.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2015.

Djazuli. Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Djun’astuti, Erni, Muhammad Tahir, and Marnita Marnita. “Studi Komparatif Larangan Perkawinan Antara Hukum Adat, Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 119–28. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1574.

Gegana, Tomi Adam, and Abdul Qodir Zaelani. “Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 1 (2022): 18–32. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12495.

Khalil, Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam. (Jakarta: Amzah, 2015.

Nikmah, Nur Sani Azizatun. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Larangan Menikahi Wanita Yang Salah Satu Dari Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal Dunia (Studi Pada Desa Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir).” UIN Raden Intan Lampung, 2021.

http://repository.radenintan.ac.id/15159/2/SKRPSI 2.pdf.

Qoyyum, Muhammad, Kridho Utomo, Moh Nafik, Mochammad Agus Rachmatulloh, Institut Agama, Islam Negeri, and Iain Kediri. “Penetapan Perkawinan Dengan Wali Hakim Akibat Wali Adhal Di Pengadilan Agama Nganjuk.” Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies 4, no. 2 (2022): 170–86. http://webcache.googleusercontent.com/search?

Sanusi, Ahmad, and Sohari. Ahmad Sanusi, Sohari, Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Savitri, Niken, and Maria Zalukhu. “Diskriminasi Dalam Hukum Perkawinan (Penelitian Atas Hukum Perkawinan Adat Suku Nias).” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (2016): 224. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.224-232.

Wawancara

Darman, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Firmansyah, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Harsono, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Koni, Larangan Melanggat Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Lastri, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Nurul, Larangan melanggat tradisi shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Nuryanti, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Tarmizi, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Warisman, Larangan melanggat tradisi shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021

Yahya, Eksitensi Tradisi Shotel, Wawancara, Kota Bumi Ilir, Pada 25 Januari 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.13746

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: